Buktikan Pemerintah Tak Kalah oleh Oligarki, DPR: Kasus Minyak Goreng Harus Tuntas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade meminta Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengusut tuntas kasus korupsi minyak goreng sebagai bukti bahwa pemerintah tak kalah dengan oligarki. Jika korporasi atau pemiliki perusahaan yang terbukti untuk tidak ragu ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami mendukung penuh Jaksa Agung untuk bongkar ke akarnya. Siapa pun yang terlibat baik dari pihak swasta atau pihak pemerintah yang terlibat silakan ungkap. Kami negara tidak kalah dengan oligarki," kata kata Andre, Kamis (19/5/2022).
Andre menekan jika ada perusahaan atau pemilik perusaan yang secara sah terbukti melakukan pelanggaran izin ekspor CPO atau perbuatan curang lain Kejaksaan Agung harus berani menetapkan sebagai tersangka. "Kejar juga kalau ada keterlibatan korporasi dan pemilik. Jangan ragu-ragu, kalau memang terlibat tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Dia menegaskan langkah tegas itu harus diambil oleh pemerintah untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang diibaratkan sebagai pemakan daging saudara sendiri. Sebab, dampak dari perbuatan para pelaku tidak hanya dirasakan oleh satu dua orang namun sebagain besar masyarakat Indonesia.
"Harapan kami bukan hanya sebatas tersangka perseorangan. Tapi bagaimana kita memberikan efek jera. Kalau memang ada bukti yang menunjukan perseorangan keterlibatan korporasi, pemilik, atau top manajemen kita dukung dan dorong terus Jaksa Agung untuk mengejar keterlibatan korporasi top manajemen atau pemilik perusahaan," ucapnya.
Dalam kasus izin ekspor ini, Kejagung menetapkan lima tersangka. Mereka adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS dan terbaru Lin Che Wei (LCW).
Perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
"Kami mendukung penuh Jaksa Agung untuk bongkar ke akarnya. Siapa pun yang terlibat baik dari pihak swasta atau pihak pemerintah yang terlibat silakan ungkap. Kami negara tidak kalah dengan oligarki," kata kata Andre, Kamis (19/5/2022).
Andre menekan jika ada perusahaan atau pemilik perusaan yang secara sah terbukti melakukan pelanggaran izin ekspor CPO atau perbuatan curang lain Kejaksaan Agung harus berani menetapkan sebagai tersangka. "Kejar juga kalau ada keterlibatan korporasi dan pemilik. Jangan ragu-ragu, kalau memang terlibat tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Dia menegaskan langkah tegas itu harus diambil oleh pemerintah untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang diibaratkan sebagai pemakan daging saudara sendiri. Sebab, dampak dari perbuatan para pelaku tidak hanya dirasakan oleh satu dua orang namun sebagain besar masyarakat Indonesia.
"Harapan kami bukan hanya sebatas tersangka perseorangan. Tapi bagaimana kita memberikan efek jera. Kalau memang ada bukti yang menunjukan perseorangan keterlibatan korporasi, pemilik, atau top manajemen kita dukung dan dorong terus Jaksa Agung untuk mengejar keterlibatan korporasi top manajemen atau pemilik perusahaan," ucapnya.
Dalam kasus izin ekspor ini, Kejagung menetapkan lima tersangka. Mereka adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS dan terbaru Lin Che Wei (LCW).
Perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
(cip)