Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ini Peran Lin Che Wei
Selasa, 17 Mei 2022 - 20:04 WIB
loading...
Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei (LCW) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, Lin memiliki peran bersama dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) memuluskan pemberian izin ekspor ke beberapa perusahaan.
"Bersama-sama dengan tersangka IWW mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor (PE) di beberapa perusahaan," kata Ketut, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Kasus Minyak Goreng
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Ketut, Lin Che Wei langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak 17 Mei hingga 5 Juni 2022. "Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ketut.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, Lin memiliki peran bersama dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) memuluskan pemberian izin ekspor ke beberapa perusahaan.
"Bersama-sama dengan tersangka IWW mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor (PE) di beberapa perusahaan," kata Ketut, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Kasus Minyak Goreng
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Ketut, Lin Che Wei langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak 17 Mei hingga 5 Juni 2022. "Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ketut.
Lihat Juga :