Singapura Tolak UAS, Mahfud MD: Kita Tidak Boleh Ikut Campur Kedaulatan Negara Lain
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal Ustaz Abdul Somad (UAS) yang ditolak masuk Singapura. Dia menegaskan, Indonesia tidak bisa ikut campur kedaulatan negara lain.
"Itu kan kebijakan, hukum yang berlaku di Singapura. Karena kedaulatan negara itu kita tidak boleh ikut campur," tandas Mahfud usai menghadiri Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5/2022).
Menurutnya, setiap negara punya kedaulatan hukum di wilayah teritorial sendiri-sendiri. Oleh sebab itu di hukum internasional berlaku asas teritorial.
Mahfud menyebut sejauh ini belum menerima informasi resmi dari Pemerintah Singapura terkait tindakan kepada UAS. Dia mengaku belum tahu persis masalah yang menimpa ustaz kondang itu. Karena itu, pemerintah Indonesia tidak akan mencampuri urusan hukum Singapura sebelum tahu persis kasus yang menimpa UAS.
"Kita akan melihat perkembangan sambil mencari tahu masalahnya," kata Mahfud.
Dia menambahkan, upaya yang mungkin bisa dilakukan dalam kasus UAS adalah diplomasi. "Mungkin langkanya bukan kebutuhan hukum mungkin diplomasi barangkali," ujarnya.Baca juga: Ustaz Abdul Somad Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Singapura
Lihat Juga: Bocoran Mahfud MD soal Penanganan Judi Online di Komdigi: Akan Sampai ke Otak dan Jantung Pelaku
"Itu kan kebijakan, hukum yang berlaku di Singapura. Karena kedaulatan negara itu kita tidak boleh ikut campur," tandas Mahfud usai menghadiri Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5/2022).
Menurutnya, setiap negara punya kedaulatan hukum di wilayah teritorial sendiri-sendiri. Oleh sebab itu di hukum internasional berlaku asas teritorial.
Mahfud menyebut sejauh ini belum menerima informasi resmi dari Pemerintah Singapura terkait tindakan kepada UAS. Dia mengaku belum tahu persis masalah yang menimpa ustaz kondang itu. Karena itu, pemerintah Indonesia tidak akan mencampuri urusan hukum Singapura sebelum tahu persis kasus yang menimpa UAS.
"Kita akan melihat perkembangan sambil mencari tahu masalahnya," kata Mahfud.
Dia menambahkan, upaya yang mungkin bisa dilakukan dalam kasus UAS adalah diplomasi. "Mungkin langkanya bukan kebutuhan hukum mungkin diplomasi barangkali," ujarnya.Baca juga: Ustaz Abdul Somad Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Singapura
Lihat Juga: Bocoran Mahfud MD soal Penanganan Judi Online di Komdigi: Akan Sampai ke Otak dan Jantung Pelaku
(abd)