Enggan Tersangka Kembali Bebas, Ketua KPK: Bekerja Bukan karena Halusinasi

Rabu, 18 Mei 2022 - 16:07 WIB
loading...
Enggan Tersangka Kembali Bebas, Ketua KPK: Bekerja Bukan karena Halusinasi
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, lembaga yang dipimpinnya senantiasa menerima laporan. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, dalam laporan itu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, lembaga yang dipimpinnya setiap hari senantiasa menerima laporan. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, dalam menyikapi laporan itu.

Baca Juga: KPK


"Begitu banyak orang lapor tentang perbuatan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana koruptif," kata Firli dalam kegiatan Executive Briefing Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu, Rabu (18/5/2022).

"Tapi saya katakan, KPK bekerja bukan dengan opini, bukan karena halusinasi. Karena pemberantasan korupsi itu bukan misteri. Harus ada fakta, ada kenyataan, ada kebenaran," tambahnya.

Ditegaskannya, setiap putusan KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, akan diuji dalam proses peradilan. Berkaca pengalaman sebelumnya, ada tersangka yang ditetapkan KPK akhirnya dibebaskan oleh pengadilan.

"Hasil kerja KPK diuji oleh peradilan. Saya katakan, kami tidak pernah ingin mengulangi hal-hal yang terjadi di masa lalu. Misalnya, ada tersangka ditetapkan sebagai tersangka. Lama gitu, baru diajukan ke pengadilan. Begitu di-adil-in, bebas. Dan itu ada," jelas dia.

"Setahu saya ada 3 ya tersangka yang bebas di peradilan. Kawan-kawan pasti tahu siapa saja 3 orang itu. Nah KPK enggak boleh bekerja seperti itu. KPK bekerja berdasarkan kecukupan bukti," lanjut dia.

Tersangka jelas dia, adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya, berdasarkan bukti cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dengan demikian, dibutuhkan bukti-bukti, untuk menetapkan seseorang jadi tersangka.

"Kalau enggak ada bukti, enggak bisa. Enggak boleh menyandera hak asasi seseorang. Dengan bukti-bukti, membuat terang suatu perkara, barulah menemukan tersangkanya. Enggak boleh kita balik. Tersangka dulu, baru cari bukti," beber dia.

Ditegaskannya, KPK tidak ingin mengulangi beberapa 'kegagalan' yang pernah dialami di masa lalu. Di sisi lain, Firli menegaskan, akan menangkap siapapun ketika ada bukti-bukti kuat.

"KPK tidak akan mengulangi hal-hal seperti itu. Kita tidak akan pernah melepaskan seseorang kalau ada bukti. Itu prinsip," tegas dia.

"Saya ingin katakan, ada beberapa orang yang lalu, sudah enak tidur nyenyak di rumah, kita jadikan kemarin, kita tahan, kita tangkap. Setidaknya ada tiga yang sudah nyenyak tidur. Saya tidak mau sebutkan, nanti biar cari sendiri. Karena setiap tersangka yang kita umumkan, ada orangnya. Kalau memang tersangka, tangkap, tahan, adili," jelas dia.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1404 seconds (0.1#10.140)