Enggan Tersangka Kembali Bebas, Ketua KPK: Bekerja Bukan karena Halusinasi
Rabu, 18 Mei 2022 - 16:07 WIB
loading...
A
A
A
"Tapi saya katakan, KPK bekerja bukan dengan opini, bukan karena halusinasi. Karena pemberantasan korupsi itu bukan misteri. Harus ada fakta, ada kenyataan, ada kebenaran," tambahnya.
Ditegaskannya, setiap putusan KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, akan diuji dalam proses peradilan. Berkaca pengalaman sebelumnya, ada tersangka yang ditetapkan KPK akhirnya dibebaskan oleh pengadilan.
"Hasil kerja KPK diuji oleh peradilan. Saya katakan, kami tidak pernah ingin mengulangi hal-hal yang terjadi di masa lalu. Misalnya, ada tersangka ditetapkan sebagai tersangka. Lama gitu, baru diajukan ke pengadilan. Begitu di-adil-in, bebas. Dan itu ada," jelas dia.
"Setahu saya ada 3 ya tersangka yang bebas di peradilan. Kawan-kawan pasti tahu siapa saja 3 orang itu. Nah KPK enggak boleh bekerja seperti itu. KPK bekerja berdasarkan kecukupan bukti," lanjut dia.
Tersangka jelas dia, adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya, berdasarkan bukti cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dengan demikian, dibutuhkan bukti-bukti, untuk menetapkan seseorang jadi tersangka.
Ditegaskannya, setiap putusan KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, akan diuji dalam proses peradilan. Berkaca pengalaman sebelumnya, ada tersangka yang ditetapkan KPK akhirnya dibebaskan oleh pengadilan.
"Hasil kerja KPK diuji oleh peradilan. Saya katakan, kami tidak pernah ingin mengulangi hal-hal yang terjadi di masa lalu. Misalnya, ada tersangka ditetapkan sebagai tersangka. Lama gitu, baru diajukan ke pengadilan. Begitu di-adil-in, bebas. Dan itu ada," jelas dia.
"Setahu saya ada 3 ya tersangka yang bebas di peradilan. Kawan-kawan pasti tahu siapa saja 3 orang itu. Nah KPK enggak boleh bekerja seperti itu. KPK bekerja berdasarkan kecukupan bukti," lanjut dia.
Tersangka jelas dia, adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya, berdasarkan bukti cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dengan demikian, dibutuhkan bukti-bukti, untuk menetapkan seseorang jadi tersangka.
Lihat Juga :