CBA Kritisi Anggaran Penanggulangan COVID-19 Berubah-ubah
Senin, 22 Juni 2020 - 09:59 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Center for Budjet Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi kritisi anggaran penanganan virus corona (COVID-19) yang terus mengalami perubahan. FOTO/DOK.SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Anggaran penanganan virus corona (COVID-19) yang terus mengalami perubahan menuai kritik tajam masyarakat. Salah satunya dilontarkan Direktur Eksekutif Center for Budjet Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi.
Uchok mengatakan, awalnya pemerintah mengalokasikan anggaran COVID-19 pada Mei 2020 sebesar Rp405,1 triliun, lalu tiba-tiba naik menjadi Rp695 triliun. "Peningkatan naik anggaran COVID ini disebabkan Menteri Keuangan tidak punya kapasitas menghitung alokasi anggaran tersebut," kata Uchok saat dihubungi SINDOnews, Senin (22/6/2020).
Di sisi lain, Uchok menilai, pemerintah, dalam hal ini kementerian atau lembaga terkiat, tidak punya prioritas, mana yang didahulukan tahun ini, dan mana yang dijalankan untuk 2021. Ia menyindir mumpung aparat pemerintah memiliki kekebalan hukum dalam pengelolaan dana COVID-19 dengan terbitnya Perppu Nomor 2/2020.(Baca juga: Anggaran Covid-19 Terus Berubah, Bukti Pemerintah Tak Cermat )
Di samping itu, lanjut dia, pemerintah dianggap bernafsu COVID-19 harus selesai 2020 ini. Akibatnya berapa pun alokasi anggaran disediakan dari APBN, entah defisit maupun dicarikan dari sumber lain.
"Coba lihat dia selalu bicara APBN kita tahun 2020 sangat berat sekali, tapi anggaran COVID-19 ditambah terus seperti kereta api meluncur tanpa rem. Yang sebentar lagi mungkin akan memakan korban juga, karena ada penyimpangan dana COVID ini," ujarnya.
Uchok mengatakan, awalnya pemerintah mengalokasikan anggaran COVID-19 pada Mei 2020 sebesar Rp405,1 triliun, lalu tiba-tiba naik menjadi Rp695 triliun. "Peningkatan naik anggaran COVID ini disebabkan Menteri Keuangan tidak punya kapasitas menghitung alokasi anggaran tersebut," kata Uchok saat dihubungi SINDOnews, Senin (22/6/2020).
Di sisi lain, Uchok menilai, pemerintah, dalam hal ini kementerian atau lembaga terkiat, tidak punya prioritas, mana yang didahulukan tahun ini, dan mana yang dijalankan untuk 2021. Ia menyindir mumpung aparat pemerintah memiliki kekebalan hukum dalam pengelolaan dana COVID-19 dengan terbitnya Perppu Nomor 2/2020.(Baca juga: Anggaran Covid-19 Terus Berubah, Bukti Pemerintah Tak Cermat )
Di samping itu, lanjut dia, pemerintah dianggap bernafsu COVID-19 harus selesai 2020 ini. Akibatnya berapa pun alokasi anggaran disediakan dari APBN, entah defisit maupun dicarikan dari sumber lain.
"Coba lihat dia selalu bicara APBN kita tahun 2020 sangat berat sekali, tapi anggaran COVID-19 ditambah terus seperti kereta api meluncur tanpa rem. Yang sebentar lagi mungkin akan memakan korban juga, karena ada penyimpangan dana COVID ini," ujarnya.
Lihat Juga :