Selain Indonesia, Ini 9 Negara yang Mencabut Aturan Masker di Tempat Umum

Selasa, 17 Mei 2022 - 20:13 WIB
loading...
A A A
8. Italia
Pembatasan Covid-19 dicabut secara bertahap setelah berakhirnya Undang-Undang Keadaan Darurat Italia pada 31 Maret 2022. Bahkan, Green Pas, sertifikat digital yang membuktikan pemegangnya telah divaksinasi atau baru saja pulih dari covid, tidak lagi diperlukan mulai 1 Mei 2022.

Hal ini disampaikan Perdana Menteri Mario Draghi dan Menteri Kesehatan Roberto Speranza pada konferensi pers 17 Maret 2022 setelah pertemuan kabinet di Palazzo Chigi di Roma.

9. Swedia
Swedia mencabut pembatasan terkait pandemi Corona pada 6 Februari 2022. Swedia mengandalkan suntikan booster dan tingkat infeksi Covid-19 yang tinggi untuk menjaga tingkat rawat inap tetap terkendali. Pembatasan yang mencakup bar dan restoran yang harus tutup lebih awal, serta batas 500 orang di dalam ruangan yang lebih besar, berakhir pada 9 Februari.

"Sudah waktunya untuk membuka Swedia lagi," Perdana Menteri Swedia, Magdalena Andersson saat konferensi pers, seperti dikutip dari Reuters, 3 Februari 2022. "Ke depan, tingkat infeksi akan tetap tinggi untuk sementara waktu lebih lama, tetapi sejauh yang kami dapat menilai, konsekuensi terburuk dari penularan sekarang ada di belakang kami," katanya.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1559 seconds (0.1#10.140)