Selain Indonesia, Ini 9 Negara yang Mencabut Aturan Masker di Tempat Umum

Selasa, 17 Mei 2022 - 20:13 WIB
loading...
Selain Indonesia, Ini...
Selain Indonesia, setidaknya ada 9 negara yang telah membebaskan warganya dari kewajiban memakai masker. FOTO/REUTERS/Jon Nazca
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat melepas masker saat berada di luar ruangan dan area terbuka. Namun bagi yang beraktivitas di dalam ruangan dan transportasi publik masih tetap wajib mengenakan masker.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," kata Jokowi dikutip dalam cuplikan video, Selasa (17/5/2022).

Namun bagi masyarakat yang rentan, lansia, dan memiliki penyakit peserta (komorbid), kata Jokowi, tetap mengenakan masker. Selain itu, bagi yang mengalami batuk juga tetap harus menggunakan masker.

"Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang telah dosis vaksinasi lengkap juga tidak perlu tes swab PCR dan antigen," katanya.



Pelonggaran prokotokol kesehatan oleh pemerintah Indonesia ini menyusul beberapa negara yang lebih dulu melakukannya. Setidaknya ada 9 negara yang telah membebaskan warganya dari kewajiban memakai masker. Berikut ini daftarnya:

1. Inggris
Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengumumkan penghapusan penggunaan masker di tempat-tempat umum dan sekolah pada 19 Januari 2022. Johnson mengatakan kepada anggota parlemen Inggris pembatasan sedang dilonggarkan karena ilmuwan pemerintah percaya bahwa kemungkinan lonjakan infeksi yang dipicu oleh varian Omicron yang sangat menular sekarang telah melewati puncaknya secara nasional.

Johnson menekan bahwa kewajiban menggunakan masker di ruang kelas dihapus. Pengggunaan masker di Inggris tidak akan diwajibkan secara hukum. "Kami akan mempercayai penilaian rakyat Inggris dan tidak lagi mengkriminalisasi siapa pun yang memilih untuk tidak memakainya," kata Johnson seperti dilansir dari AP, Kamis, 20 Januari 2022.

Baca juga: Breaking News, Jokowi Perbolehkan Masyarakat Tak Pakai Masker

2. Irlandia
Pemerintah Irlandia mencabut hampir semua pembatasan Covid-19 pada 28 Februari 2022. Masker tidak lagi diwajibkan dalam dalam kegiatan ritel, perhotelan, dan pengaturan publik dalam ruangan lainnya. Namun, masker tetap wajib dikenakan di tempat perawatan kesehatan dan transportasi umum. Namun, hal itu tidak akan mengikat secara hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3030 seconds (0.1#10.140)