Densus 88 Tangkap 24 Pendukung MIT dan ISIS, Pengamat Intelijen Soroti Pendanaan Teroris
Selasa, 17 Mei 2022 - 06:16 WIB
loading...
A
A
A
Pendanaan terorisme (The Financing of Terrorism) menurut United Nations International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism 1999 yakni, dana adalah semua aset atau benda bergerak atau tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam format digital atau elektronik, alat bukti kepemilikan, atau keterkaitan dengan semua aset atau benda tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada kredit bank, cek perjalanan, cek yang dikeluarkan oleh bank, perintah pengiriman uang, saham, sekuritas, obligasi, bank draf, dan surat pengakuan utang untuk kegiatan terorisme.
”Kegiatan terorisme yang dimaksud adalah tidak terbatas pada upaya mulai dari pengorganisasian, perencanaan, rekruitmen, keperluan pengembangan dan pembelian senjata, komunikasi, pengumpulan data intelijen, mobilisasi, doktrinasi, sampai dengan tahap pelaksanaan aksi terorisme,” ucapnya.
Mantan anggota Komisi I DPR ini menegaskan, upaya penanganan pendanaan terorisme ini meliputi beberapa hal. Di Amerika Serikat serta negara-negara Eropa Barat lainnya memiliki Executive Order (EO) yang memberikan kewenangan kepada negara-negara tersebut untuk membekukan aset-aset milik badan-badan yang secara finansial mendukung organisasi-organisasi teroris yang teridentifikasi pada Foreign Terrorist Organization (FTO)
”Indonesia sendiri telah meratifikasi International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism dalam UU No 6 Tahun 2006. Dengan ini, maka Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dalam melakukan langkah hukum memberantas pendanaan terorisme, khususnya yang bersifat lintas negara,” paparnya.
Selain itu, terdapat UU No 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang menempatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai garda terdepan.
”Kegiatan terorisme yang dimaksud adalah tidak terbatas pada upaya mulai dari pengorganisasian, perencanaan, rekruitmen, keperluan pengembangan dan pembelian senjata, komunikasi, pengumpulan data intelijen, mobilisasi, doktrinasi, sampai dengan tahap pelaksanaan aksi terorisme,” ucapnya.
Mantan anggota Komisi I DPR ini menegaskan, upaya penanganan pendanaan terorisme ini meliputi beberapa hal. Di Amerika Serikat serta negara-negara Eropa Barat lainnya memiliki Executive Order (EO) yang memberikan kewenangan kepada negara-negara tersebut untuk membekukan aset-aset milik badan-badan yang secara finansial mendukung organisasi-organisasi teroris yang teridentifikasi pada Foreign Terrorist Organization (FTO)
”Indonesia sendiri telah meratifikasi International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism dalam UU No 6 Tahun 2006. Dengan ini, maka Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dalam melakukan langkah hukum memberantas pendanaan terorisme, khususnya yang bersifat lintas negara,” paparnya.
Selain itu, terdapat UU No 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang menempatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai garda terdepan.
Lihat Juga :