Densus 88 Tangkap 24 Pendukung MIT dan ISIS, Pengamat Intelijen Soroti Pendanaan Teroris
Selasa, 17 Mei 2022 - 06:16 WIB
loading...
A
A
A
”Dalam UU tersebut, pendanaan terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris,” ujarnya.
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hankam, Intelijen dan Siber ini menambahkan, persoalan pendanaan terorisme dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat (velox et exactus) bila para pihak bukan hanya serius tetapi juga memahami dinamika alur pendanaan tersebut.
”Karenanya pihak aparat dan intelijen harus memiliki pengetahuan cukup mumpuni bidang ekonomi yang berkelindan dalam aktivitas terorisme. Iman aparat dalam penggalangan juga harus kuat, agar justru tak mudah digalang balik oleh kelompok teroris,” kata Nuning.
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hankam, Intelijen dan Siber ini menambahkan, persoalan pendanaan terorisme dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat (velox et exactus) bila para pihak bukan hanya serius tetapi juga memahami dinamika alur pendanaan tersebut.
”Karenanya pihak aparat dan intelijen harus memiliki pengetahuan cukup mumpuni bidang ekonomi yang berkelindan dalam aktivitas terorisme. Iman aparat dalam penggalangan juga harus kuat, agar justru tak mudah digalang balik oleh kelompok teroris,” kata Nuning.
(cip)
Lihat Juga :