Densus 88 Tangkap 24 Pendukung MIT dan ISIS, Pengamat Intelijen Soroti Pendanaan Teroris
Selasa, 17 Mei 2022 - 06:16 WIB
loading...
Densus 88 Antiteror Polri menangkap 24 terduga teroris di sejumlah provinsi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap 24 terduga teroris di tiga provinsi pada Sabtu, 14 Mei 2022. Mereka merupakan pendukung kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) dan ISIS.
”22 orang ditangkap di Sulawesi Tengah, satu orang ditangkap di Bekasi, dan satu orang Kalimantan Timur. Meskipun pihak Polri belum dapat menjelaskan secara rinci 22 teroris yang tertangkap tetapi kita harus apresiasi keberhasilan Densus 88 tersebut,” ujar pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati, Selasa (17/5/2022).
Menurut Nuning, panggilan akrab Susaningtyas Kertopati, hal yang terpenting dalam penanggulangan masalah terorisme adalah pendanaan terorisme. Berbagai kajian akan hal ini sudah banyak tetapi tidak mudah dilaksanakan. Dalam buku Terrorist Criminal Enterprises: Fianancing Terrorism Through Organized Crime, terorisme telah memanfaatkan institusi–institusi finansial untuk melakukan pencucian uang (money laundering) dengan menggunakan metode pemindahan uang yang kompleks dan melampaui batas negara untuk kepentingan pendanaan terorisme.
Baca juga: Densus 88 Antiteror Tangkap 24 Terduga Teroris Pendukung MIT Poso
”Perspektif ini mengantarkan kita bahwa pendanaan terorisme merupakan masalah global yang tidak hanya mengancam keamanan, namun juga menghambat stabilitas, transparansi dan efisiensi sistem financial,” kata Nuning.
”22 orang ditangkap di Sulawesi Tengah, satu orang ditangkap di Bekasi, dan satu orang Kalimantan Timur. Meskipun pihak Polri belum dapat menjelaskan secara rinci 22 teroris yang tertangkap tetapi kita harus apresiasi keberhasilan Densus 88 tersebut,” ujar pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati, Selasa (17/5/2022).
Menurut Nuning, panggilan akrab Susaningtyas Kertopati, hal yang terpenting dalam penanggulangan masalah terorisme adalah pendanaan terorisme. Berbagai kajian akan hal ini sudah banyak tetapi tidak mudah dilaksanakan. Dalam buku Terrorist Criminal Enterprises: Fianancing Terrorism Through Organized Crime, terorisme telah memanfaatkan institusi–institusi finansial untuk melakukan pencucian uang (money laundering) dengan menggunakan metode pemindahan uang yang kompleks dan melampaui batas negara untuk kepentingan pendanaan terorisme.
Baca juga: Densus 88 Antiteror Tangkap 24 Terduga Teroris Pendukung MIT Poso
”Perspektif ini mengantarkan kita bahwa pendanaan terorisme merupakan masalah global yang tidak hanya mengancam keamanan, namun juga menghambat stabilitas, transparansi dan efisiensi sistem financial,” kata Nuning.
Lihat Juga :