Kasus Dugaan Suap Wali Kota Ambon, Imigrasi Cegah 3 Tersangka ke Luar Negeri

Sabtu, 14 Mei 2022 - 06:42 WIB
loading...
Kasus Dugaan Suap Wali...
Ditjen Imigrasi mencegah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) bersama dengan pegawai honorer Pemerintah Kota Ambon AEH, dan perwakilan regional Alfamidi berinisial A ke luar negeri. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) bersama dengan pegawai honorer Pemerintah Kota Ambon AEH, dan perwakilan regional Alfamidi berinisial A ke luar negeri.

Pencekalan atas ketiga tersangka terkait kasus dugaan suap atas perizinan pembangunan minimarket tersebut dilakukan atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baca juga: Wali Kota Ambon Pasang Tarif Rp25 Juta untuk Berikan Izin Minimarket

“Sehubungan dengan berjalannya penyidikan dugaan kasus suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020, Direktur Wasdakim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram menyatakan bahwa, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah menerima permohonan pencegahan dari KPK yang diinput melalui Aplikasi Cekal Online oleh instansi pengusul,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Tubagus Erif Faturahman dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).



Tubagus Erif menjelaskan tiga orang yang dicekal ke luar negeri di antaranya tersangka dengan inisial RL, A, dan AEH. “Terdapat tiga orang yang dicegah ke luar negeri, dengan inisial RL, A, dan AEH,” terangnya.

Menurut Erif, pencekalan tersebut berlaku sejak 27 April 2022 selama 6 bulan ke depan. “Pencegahan berdasarkan permintaan KPK tersebut aktif sejak diinput melalui aplikasi cekal online tanggal 27 April 2022 dan berlaku selama 6 bulan ke depan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) memasang tarif Rp25 juta untuk setiap izin pembangunan minimarket yang dikeluarkannya. Untuk dapat membangun minimarket, RL mengeluarkan dua dokumen perizinan, yakni Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5/2022).

Terkait dua dokumen perizinan tersebut, Firli menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan. Untuk memuluskan langkah tersebut, RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan dua dokumen permohonan izin yang dimaksud. Baca juga: Wali Kota Ambon Sempat Jalan-Jalan ke Mal

Atas perbuatannya, tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1a) atau Pasal 5 ayat (1) huruf B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Dirjen Imigrasi Ungkap...
Dirjen Imigrasi Ungkap Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Berlatih di Tijuana,...
Berlatih di Tijuana, Timnas Iran Dikawal 300 Pasukan Elite Meksiko
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Setelah 4 Bulan Berperang,...
Setelah 4 Bulan Berperang, Ini 7 Hal yang Membuat Iran Lebih Kuat
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Wali Kota Bandung Yana...
Wali Kota Bandung Yana Mulyana Resmi Jadi Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved