Wali Kota Ambon Sempat Jalan-Jalan ke Mal

Sabtu, 14 Mei 2022 - 00:48 WIB
loading...
Wali Kota Ambon Sempat Jalan-Jalan ke Mal
Konferensi pers penetapan tiga tersangka kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket tahun 2020 di Kota Ambon di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5/2022). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) mengaku sakit dan baru saja menjalani operasi ketika tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Jumat (13/5/2022) malam. RL sempat menunjukkan kakinya yang pascaoperasi.

Merespons hal tersebut, Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto mengatakan hal tersebut merupakan alibi RL belaka. Menurut Karyoto, RL sempat bepergian dan tak nampak sakit.

"Beberapa hari sebelum melakukan penjemputan, tim kami sudah melakukan pengawasan dan kebetulan yang bersangkutan berada di Jakarta," kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5/2022).





"Pada saat dilakukan pengawasan kemarin itu hanya cabut jahitan dan disuntik antibiotik, kemudian masih sempat jalan-jalan di mal. Artinya ini dalam keadaan sehat," sambung Karyoto.

Karyoto sempat menitip pesan kepada penyidik melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan lebih jauh perihal kondisi kesehatan RL. Dia mengatakan, tim dokter sempat diingatkan bisa menjadi pihak yang ikut menghalang-halangi. "Akhirnya tim dokter memberi izin untuk dibawa," ucapnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga tersangka atas perkara dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket tahun 2020 di Kota Ambon. Mereka adalah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL), Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Karyawan Alfamidi Amri (AR).

Atas perbuatannya, tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau Pasal 5 ayat 1 huruf B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2036 seconds (0.1#10.140)