Wali Kota Ambon Pasang Tarif Rp25 Juta untuk Berikan Izin Minimarket
Sabtu, 14 Mei 2022 - 01:10 WIB
loading...
Konferensi pers penetapan tiga tersangka kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket tahun 2020 di Kota Ambon di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5/2022). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) memasang tarif Rp25 juta untuk setiap izin pembangunan minimarket yang dikeluarkannya. Untuk dapat membangun minimarket, RL mengeluarkan dua dokumen perizinan, yakni Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5/2022).
Terkait dua dokumen perizinan tersebut, Firli menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan. Untuk memuluskan langkah tersebut, RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan dua dokumen permohonan izin yang dimaksud.
Baca juga: Wali Kota Ambon Dijemput Paksa KPK karena Pura-Pura Sakit
“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5/2022).
Terkait dua dokumen perizinan tersebut, Firli menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan. Untuk memuluskan langkah tersebut, RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan dua dokumen permohonan izin yang dimaksud.
Baca juga: Wali Kota Ambon Dijemput Paksa KPK karena Pura-Pura Sakit
Lihat Juga :