Wali Kota Ambon Pasang Tarif Rp25 Juta untuk Berikan Izin Minimarket

Sabtu, 14 Mei 2022 - 01:10 WIB
loading...
Wali Kota Ambon Pasang Tarif Rp25 Juta untuk Berikan Izin Minimarket
Konferensi pers penetapan tiga tersangka kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket tahun 2020 di Kota Ambon di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5/2022). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) memasang tarif Rp25 juta untuk setiap izin pembangunan minimarket yang dikeluarkannya. Untuk dapat membangun minimarket, RL mengeluarkan dua dokumen perizinan, yakni Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5/2022).

Terkait dua dokumen perizinan tersebut, Firli menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan. Untuk memuluskan langkah tersebut, RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan dua dokumen permohonan izin yang dimaksud.





“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” ucapnya.

Untuk mempercepat proses penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama. Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga tersangka atas perkara dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket tahun 2020 di Kota Ambon. Mereka adalah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL), Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan karyawan Alfamidi Amri (AR).

Atas perbuatannya, tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau Pasal 5 ayat 1 huruf B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1508 seconds (0.1#10.140)