Kasus Dugaan Suap Wali Kota Ambon, Imigrasi Cegah 3 Tersangka ke Luar Negeri
Sabtu, 14 Mei 2022 - 06:42 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Erif, pencekalan tersebut berlaku sejak 27 April 2022 selama 6 bulan ke depan. “Pencegahan berdasarkan permintaan KPK tersebut aktif sejak diinput melalui aplikasi cekal online tanggal 27 April 2022 dan berlaku selama 6 bulan ke depan,” tandasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) memasang tarif Rp25 juta untuk setiap izin pembangunan minimarket yang dikeluarkannya. Untuk dapat membangun minimarket, RL mengeluarkan dua dokumen perizinan, yakni Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5/2022).
Terkait dua dokumen perizinan tersebut, Firli menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan. Untuk memuluskan langkah tersebut, RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan dua dokumen permohonan izin yang dimaksud. Baca juga: Wali Kota Ambon Sempat Jalan-Jalan ke Mal
Atas perbuatannya, tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1a) atau Pasal 5 ayat (1) huruf B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) memasang tarif Rp25 juta untuk setiap izin pembangunan minimarket yang dikeluarkannya. Untuk dapat membangun minimarket, RL mengeluarkan dua dokumen perizinan, yakni Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5/2022).
Terkait dua dokumen perizinan tersebut, Firli menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan. Untuk memuluskan langkah tersebut, RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan dua dokumen permohonan izin yang dimaksud. Baca juga: Wali Kota Ambon Sempat Jalan-Jalan ke Mal
Atas perbuatannya, tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1a) atau Pasal 5 ayat (1) huruf B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999.
(kri)
Lihat Juga :