Kasus Dugaan Suap Wali Kota Ambon, Imigrasi Cegah 3 Tersangka ke Luar Negeri

Sabtu, 14 Mei 2022 - 06:42 WIB
loading...
Kasus Dugaan Suap Wali Kota Ambon, Imigrasi Cegah 3 Tersangka ke Luar Negeri
Ditjen Imigrasi mencegah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) bersama dengan pegawai honorer Pemerintah Kota Ambon AEH, dan perwakilan regional Alfamidi berinisial A ke luar negeri. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) bersama dengan pegawai honorer Pemerintah Kota Ambon AEH, dan perwakilan regional Alfamidi berinisial A ke luar negeri.

Pencekalan atas ketiga tersangka terkait kasus dugaan suap atas perizinan pembangunan minimarket tersebut dilakukan atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sehubungan dengan berjalannya penyidikan dugaan kasus suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020, Direktur Wasdakim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram menyatakan bahwa, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah menerima permohonan pencegahan dari KPK yang diinput melalui Aplikasi Cekal Online oleh instansi pengusul,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Tubagus Erif Faturahman dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).



Tubagus Erif menjelaskan tiga orang yang dicekal ke luar negeri di antaranya tersangka dengan inisial RL, A, dan AEH. “Terdapat tiga orang yang dicegah ke luar negeri, dengan inisial RL, A, dan AEH,” terangnya.

Menurut Erif, pencekalan tersebut berlaku sejak 27 April 2022 selama 6 bulan ke depan. “Pencegahan berdasarkan permintaan KPK tersebut aktif sejak diinput melalui aplikasi cekal online tanggal 27 April 2022 dan berlaku selama 6 bulan ke depan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) memasang tarif Rp25 juta untuk setiap izin pembangunan minimarket yang dikeluarkannya. Untuk dapat membangun minimarket, RL mengeluarkan dua dokumen perizinan, yakni Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5/2022).

Terkait dua dokumen perizinan tersebut, Firli menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan. Untuk memuluskan langkah tersebut, RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan dua dokumen permohonan izin yang dimaksud.

Atas perbuatannya, tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1a) atau Pasal 5 ayat (1) huruf B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2305 seconds (0.1#10.140)