Kasus Dugaan Suap Wali Kota Ambon, Imigrasi Cegah 3 Tersangka ke Luar Negeri
Sabtu, 14 Mei 2022 - 06:42 WIB
loading...
Ditjen Imigrasi mencegah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) bersama dengan pegawai honorer Pemerintah Kota Ambon AEH, dan perwakilan regional Alfamidi berinisial A ke luar negeri. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) bersama dengan pegawai honorer Pemerintah Kota Ambon AEH, dan perwakilan regional Alfamidi berinisial A ke luar negeri.
Pencekalan atas ketiga tersangka terkait kasus dugaan suap atas perizinan pembangunan minimarket tersebut dilakukan atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baca juga: Wali Kota Ambon Pasang Tarif Rp25 Juta untuk Berikan Izin Minimarket
“Sehubungan dengan berjalannya penyidikan dugaan kasus suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020, Direktur Wasdakim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram menyatakan bahwa, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah menerima permohonan pencegahan dari KPK yang diinput melalui Aplikasi Cekal Online oleh instansi pengusul,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Tubagus Erif Faturahman dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).
Tubagus Erif menjelaskan tiga orang yang dicekal ke luar negeri di antaranya tersangka dengan inisial RL, A, dan AEH. “Terdapat tiga orang yang dicegah ke luar negeri, dengan inisial RL, A, dan AEH,” terangnya.
Pencekalan atas ketiga tersangka terkait kasus dugaan suap atas perizinan pembangunan minimarket tersebut dilakukan atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baca juga: Wali Kota Ambon Pasang Tarif Rp25 Juta untuk Berikan Izin Minimarket
“Sehubungan dengan berjalannya penyidikan dugaan kasus suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020, Direktur Wasdakim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram menyatakan bahwa, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah menerima permohonan pencegahan dari KPK yang diinput melalui Aplikasi Cekal Online oleh instansi pengusul,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Tubagus Erif Faturahman dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).
Tubagus Erif menjelaskan tiga orang yang dicekal ke luar negeri di antaranya tersangka dengan inisial RL, A, dan AEH. “Terdapat tiga orang yang dicegah ke luar negeri, dengan inisial RL, A, dan AEH,” terangnya.
Lihat Juga :