Hoaks dan Defisit Kesalehan Digital
loading...
A
A
A
Masdar Hilmy
Guru Besar dan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya
JIKA melihat indikator keberagamaan di Tanah Air, terutama ketaatan beribadah, Indonesia termasuk salah satu negara yang paling “religius” di Asia, bahkan di dunia. Berdasarkan sejumlah riset, seperti yang dilakukan oleh Prof Riaz Hassan (guru besar Emiritus di Flinders University Australia), Indonesia—bersama enam negara berpenduduk Muslim terbesar lainnya: Malaysia, Pakistan, Mesir, Turki, Iran dan Kazakhstan—merupakan negara paling “agamis” di dunia.
Menurut survei tersebut, 90 persen dari penduduk Muslim di negeri ini menyatakan beriman kepada Tuhan dan hari kiamat. Sementara itu, 96 persen penduduk Muslim menyatakan menjalankan shalat lima waktu dan puasa Ramadhan (Malaysia dan Mesir 90 persen; Pakistan dan Iran 60 persen, dan Turki 33 persen). Data tersebut menggambarkan betapa tingginya tingkat kesalehan individual bangsa ini.
Indikator kuatnya tingkat kesalehan individual juga terrefleksi dari sederetan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama sebagai berikut: terdapat 741.991 masjid dan mushala di Indonesia, pondok pesantren berjumlah 26.975, ada 49.337 madrasah (tidak termasuk Raudlatul Athfal/RA), ada 5,1 juta pendaftar haji, dan 974.650 jamaah umrah setahun. Data tersebut, lagi-lagi, menggambarkan gairah keagamaan di kalangan Muslim yang sedemikian besarnya, sehingga bangsa ini termasuk ke dalam bangsa yang “religius.”
Ambivalensi Kesalehan
Pertanyaannya, banggakah kita dengan julukan sebagai bangsa yang religius? Apakah julukan tersebut membuat kita lebih baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam konteks keadaban publik? Inilah kira-kira persoalan mendasar keberagamaan kita yang patut kita refleksikan bersama. Ada ambivalensi, paradoks atau disparitas antara keberagamaan individual (hablun minallah) di satu sisi dengan keberagamaan publik (hablun minannas) di sisi lain.
Paradoks dan disparitas tersebut dapat dilihat, misalnya, dalam konteks keadaban publik (public civility) kita. Keadaban publik dapat didefinisikan sebagai sikap atau perilaku yang menghargai, menghormati, dan peduli terhadap sesama, taat pada aturan dan norma sosial serta menerapkannya dalam kehidupan kolektif. Dalam konteks kehidupan beragama, keadaban publik merepresentasikan kesalehan horizontal (hablun minannas). Dengan indikator-indikator semacam ini, bagaimana kita melihat wajah keadaban publik kita?
Kenyataan tiadanya korelasi antara keduanya dapat dilihat, misalnya, dari para pelanggar rambu lalulintas yang berakibat pada tingginya angka kecelakaan di jalan raya; tingginya tingkat kriminalitas seperti pencurian, perampasan, penjembretan, penipuan, pembunuhan hingga intoleransi/konflik sosial dan tawuran antarwarga. Belum lagi jika kita mencermati jagat media sosial yang dipenuhi dengan ujaran kebencian (hate-speech), perundungan, penipuan hingga berita bohong alias hoaks. Melihat realitas semacam ini, etika warga net (netizen) kita masih jadi tanda tanya besar.
Terkait dengan etika warganet kita, konon Indonesia dogolongkan sebagai negara paling tidak beradab se-Asia. Realitas ini tecermin dari hasil survei yang dilakukan oleh Microsoft pada tahun 2021 dengan data survei tahun 2020. Microsoft mengeluarkan Indeks Keadaban Digital (Digital Civility Index/DCI) yang menilai perilaku pengguna internet dari 32 negara di dunia. Dalam laporan mereka, warganet Indonesia merupakan pengguna internet dengan tingkat keadaban paling buruk no 29 di dunia dan terburuk di Asia. Kita hanya lebih baik dari Meksiko, Rusia dan Afrika Selatan. Sementara itu, Singapura dan Taiwan merupakan dua negara di Asia Pasifik dengan tingkat keadaban digital tertinggi di dunia.
Di antara sekian perilaku ketidakadaban digital, pembuatan berita bohong (hoaks) merupakan kejahatan yang paling sering serius di dunia maya. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sepanjang 2021 terdapat 5.311 hoaks tentang yang beredar di jagat digital kita. Data lain yang dikeluarkan oleh Center for Strategic and International Studies (CSIS) menemukan 9.545 ujaran kebencian terhadap kelompok minoritas tertentu di negeri ini (Syiah, Ahmadiyah, dan Tionghoa).
Sebagai Langkah antisipasi, sepanjang tahun 2021 Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 565.449 konten negatif dan melakukan debunking atau penerbitan klarifikasi terhadap 1.773 misinformasi dan disinformasi yang beredar di masyarakat.
Hoaks yang berisi fitnah atau pembunuhan karakter (character assassination) dan ujaran kebencian dengan tema agama menjadi tantangan paling serius bagi bangsa paling majemuk seperti Indonesia. Dengan tingkat literasi digital yang masih rendah, ditambah sentimen primordial yang tinggi, hoaks semacam ini akan menjadi penyulut pembelahan dan konflik sosial yang paling efektif. Pembelahan sosial yang menyertai Pilkada DKI Jakarta 2017 menjadi bukti paling gamblang tentang bekerjanya hoaks di ruang publik.
Kebangkrutan Hakiki
Hoaks paling mutakhir dengan muatan agama dapat dijumpai, misalnya, pada berita tentang pembatalan haji dan dananya akan digunakan untuk pembangunan IKN Nusantara. Kabar tersebut disebarkan oleh salah satu akun Facebook pada 30 Maret 2022. Setelah dilakukan cek fakta oleh serjumlah pihak, berita tersebut ternyata tidak benar yang sengaja dibuat untuk mendiskreditkan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, beserta jajarannya.
Penyebaran berita bohong, terlebih dengan tema agama, merupakan tindakan yang sangat berlawanan dengan nilai-nilai keadaban publik dan kesalihan digital. Sungguh menjadi sebuah absurditas yang sulit dinalar jika hoaks dengan tema keagamaan masih marak terjadi di negeri paling “religius” seperti Indonesia. Pertanyaannya adalah, “quo-vadis” kesalihan digital?
Ibadah puasa di bulan Ramadhan yang dilakukan oleh ummat Muslim sejatinya merupakan ritual tahunan yang bertujuan untuk meningkatkan nilai-nilai keadaban publik dimaksud. Artinya, pembuatan berita palsu yang disebarkan di dunia maya menjadi indikator kegagalan ibadah puasa di bulan Ramadhan bagi si pelakunya. Rasulullah SAW dalam sebuah hadisnya menyebut pelaku kejahatan yang demikian dengan sebutan “al-muflis” (bangkrut).
Ketika ditanya siapakah “al-muflis” itu, Nabi menjawab: “Sesungguhnya orang yang bangkrut dari ummatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa dan zakat, namun ia juga datang dengan membawa dosa berupa makian pada orang lain, memfitnah orang lain, menumpahkan darah orang lain dan mendzalimi orang lain. Lalu diberikanlah pada mereka sebagian pahala kebaikannya. Ketika kebaikannya sudah habis padahal dosanya belum terselesaikan, maka diambillah dosa-dosa mereka itu semua dan ditimpakan kepada dirinya. Kemudian dia dihempaskan ke dalam neraka” (HR Muslim).
Hadis tersebut menyampaikan pesan tentang pentingnya menjaga keseimbangan antara kesalehan individual dan kesalehan publik (termasuk kesalehan digital) dalam setiap ibadah. Dengan berakhirnya Ramadhan dan perayaan Iedul Fitri, semoga ibadah puasa kita berdampak secara signifikan terhadap meningkatnya kesalihan publik kita agar terhindar dari kebangkrutan hakiki (al-muflis). Semoga!
Guru Besar dan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya
JIKA melihat indikator keberagamaan di Tanah Air, terutama ketaatan beribadah, Indonesia termasuk salah satu negara yang paling “religius” di Asia, bahkan di dunia. Berdasarkan sejumlah riset, seperti yang dilakukan oleh Prof Riaz Hassan (guru besar Emiritus di Flinders University Australia), Indonesia—bersama enam negara berpenduduk Muslim terbesar lainnya: Malaysia, Pakistan, Mesir, Turki, Iran dan Kazakhstan—merupakan negara paling “agamis” di dunia.
Menurut survei tersebut, 90 persen dari penduduk Muslim di negeri ini menyatakan beriman kepada Tuhan dan hari kiamat. Sementara itu, 96 persen penduduk Muslim menyatakan menjalankan shalat lima waktu dan puasa Ramadhan (Malaysia dan Mesir 90 persen; Pakistan dan Iran 60 persen, dan Turki 33 persen). Data tersebut menggambarkan betapa tingginya tingkat kesalehan individual bangsa ini.
Indikator kuatnya tingkat kesalehan individual juga terrefleksi dari sederetan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama sebagai berikut: terdapat 741.991 masjid dan mushala di Indonesia, pondok pesantren berjumlah 26.975, ada 49.337 madrasah (tidak termasuk Raudlatul Athfal/RA), ada 5,1 juta pendaftar haji, dan 974.650 jamaah umrah setahun. Data tersebut, lagi-lagi, menggambarkan gairah keagamaan di kalangan Muslim yang sedemikian besarnya, sehingga bangsa ini termasuk ke dalam bangsa yang “religius.”
Ambivalensi Kesalehan
Pertanyaannya, banggakah kita dengan julukan sebagai bangsa yang religius? Apakah julukan tersebut membuat kita lebih baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam konteks keadaban publik? Inilah kira-kira persoalan mendasar keberagamaan kita yang patut kita refleksikan bersama. Ada ambivalensi, paradoks atau disparitas antara keberagamaan individual (hablun minallah) di satu sisi dengan keberagamaan publik (hablun minannas) di sisi lain.
Paradoks dan disparitas tersebut dapat dilihat, misalnya, dalam konteks keadaban publik (public civility) kita. Keadaban publik dapat didefinisikan sebagai sikap atau perilaku yang menghargai, menghormati, dan peduli terhadap sesama, taat pada aturan dan norma sosial serta menerapkannya dalam kehidupan kolektif. Dalam konteks kehidupan beragama, keadaban publik merepresentasikan kesalehan horizontal (hablun minannas). Dengan indikator-indikator semacam ini, bagaimana kita melihat wajah keadaban publik kita?
Kenyataan tiadanya korelasi antara keduanya dapat dilihat, misalnya, dari para pelanggar rambu lalulintas yang berakibat pada tingginya angka kecelakaan di jalan raya; tingginya tingkat kriminalitas seperti pencurian, perampasan, penjembretan, penipuan, pembunuhan hingga intoleransi/konflik sosial dan tawuran antarwarga. Belum lagi jika kita mencermati jagat media sosial yang dipenuhi dengan ujaran kebencian (hate-speech), perundungan, penipuan hingga berita bohong alias hoaks. Melihat realitas semacam ini, etika warga net (netizen) kita masih jadi tanda tanya besar.
Terkait dengan etika warganet kita, konon Indonesia dogolongkan sebagai negara paling tidak beradab se-Asia. Realitas ini tecermin dari hasil survei yang dilakukan oleh Microsoft pada tahun 2021 dengan data survei tahun 2020. Microsoft mengeluarkan Indeks Keadaban Digital (Digital Civility Index/DCI) yang menilai perilaku pengguna internet dari 32 negara di dunia. Dalam laporan mereka, warganet Indonesia merupakan pengguna internet dengan tingkat keadaban paling buruk no 29 di dunia dan terburuk di Asia. Kita hanya lebih baik dari Meksiko, Rusia dan Afrika Selatan. Sementara itu, Singapura dan Taiwan merupakan dua negara di Asia Pasifik dengan tingkat keadaban digital tertinggi di dunia.
Di antara sekian perilaku ketidakadaban digital, pembuatan berita bohong (hoaks) merupakan kejahatan yang paling sering serius di dunia maya. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sepanjang 2021 terdapat 5.311 hoaks tentang yang beredar di jagat digital kita. Data lain yang dikeluarkan oleh Center for Strategic and International Studies (CSIS) menemukan 9.545 ujaran kebencian terhadap kelompok minoritas tertentu di negeri ini (Syiah, Ahmadiyah, dan Tionghoa).
Sebagai Langkah antisipasi, sepanjang tahun 2021 Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 565.449 konten negatif dan melakukan debunking atau penerbitan klarifikasi terhadap 1.773 misinformasi dan disinformasi yang beredar di masyarakat.
Hoaks yang berisi fitnah atau pembunuhan karakter (character assassination) dan ujaran kebencian dengan tema agama menjadi tantangan paling serius bagi bangsa paling majemuk seperti Indonesia. Dengan tingkat literasi digital yang masih rendah, ditambah sentimen primordial yang tinggi, hoaks semacam ini akan menjadi penyulut pembelahan dan konflik sosial yang paling efektif. Pembelahan sosial yang menyertai Pilkada DKI Jakarta 2017 menjadi bukti paling gamblang tentang bekerjanya hoaks di ruang publik.
Kebangkrutan Hakiki
Hoaks paling mutakhir dengan muatan agama dapat dijumpai, misalnya, pada berita tentang pembatalan haji dan dananya akan digunakan untuk pembangunan IKN Nusantara. Kabar tersebut disebarkan oleh salah satu akun Facebook pada 30 Maret 2022. Setelah dilakukan cek fakta oleh serjumlah pihak, berita tersebut ternyata tidak benar yang sengaja dibuat untuk mendiskreditkan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, beserta jajarannya.
Penyebaran berita bohong, terlebih dengan tema agama, merupakan tindakan yang sangat berlawanan dengan nilai-nilai keadaban publik dan kesalihan digital. Sungguh menjadi sebuah absurditas yang sulit dinalar jika hoaks dengan tema keagamaan masih marak terjadi di negeri paling “religius” seperti Indonesia. Pertanyaannya adalah, “quo-vadis” kesalihan digital?
Ibadah puasa di bulan Ramadhan yang dilakukan oleh ummat Muslim sejatinya merupakan ritual tahunan yang bertujuan untuk meningkatkan nilai-nilai keadaban publik dimaksud. Artinya, pembuatan berita palsu yang disebarkan di dunia maya menjadi indikator kegagalan ibadah puasa di bulan Ramadhan bagi si pelakunya. Rasulullah SAW dalam sebuah hadisnya menyebut pelaku kejahatan yang demikian dengan sebutan “al-muflis” (bangkrut).
Ketika ditanya siapakah “al-muflis” itu, Nabi menjawab: “Sesungguhnya orang yang bangkrut dari ummatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa dan zakat, namun ia juga datang dengan membawa dosa berupa makian pada orang lain, memfitnah orang lain, menumpahkan darah orang lain dan mendzalimi orang lain. Lalu diberikanlah pada mereka sebagian pahala kebaikannya. Ketika kebaikannya sudah habis padahal dosanya belum terselesaikan, maka diambillah dosa-dosa mereka itu semua dan ditimpakan kepada dirinya. Kemudian dia dihempaskan ke dalam neraka” (HR Muslim).
Hadis tersebut menyampaikan pesan tentang pentingnya menjaga keseimbangan antara kesalehan individual dan kesalehan publik (termasuk kesalehan digital) dalam setiap ibadah. Dengan berakhirnya Ramadhan dan perayaan Iedul Fitri, semoga ibadah puasa kita berdampak secara signifikan terhadap meningkatnya kesalihan publik kita agar terhindar dari kebangkrutan hakiki (al-muflis). Semoga!
(kri)