Ada Tante Susi dan Narkoba di Pusaran Kasus Suap Eks Pejabat Pajak

Selasa, 10 Mei 2022 - 21:00 WIB
loading...
A A A


"Ini keterangan saudara saya cuma baca saja, dari saudara Pedro yang selalu berada di klub malam Bosche dari sini lah saya memperoleh keuntungan yang saya gunakan untuk memodali usaha saya di atas," beber Hakim Fahzal.

"Selain itu, saya memperoleh teman kencan saya yg bernama 'Tante Susi' untuk sekali ketemu saya bisa mendapatkan 5.000 dolar Singapura, dan sebulan, saya bisa memperoleh 60 ribu dolar Singapura dari hasil kencan dengan yang saya lakukan dengan 'Tante Susi,'" imbuhnya.

Farsha lantas mengamini soal yang berkaitan dengan 'Tante Susi'. Anak Wawan Ridwan tersebut mengakui pernah menerima uang dari 'Tante Susi'. Namun demikian, ia menepis soal bisnis narkoba dengan seseorang bernama 'Pedro'.

"Saya sudah pastikan, tapi penyidik menyampaikan 'oh ini penjual, ini pengedar ini'. Saya berkali kali saya pastikan, lalu penyidik menyampaikan enggak apa-apa ditulis seperti ini saja," kata Farsha.

Sekadar informasi, BAP tersebut awal mula dibacakan oleh tim Jaksa KPK saat mengonfirmasi temuan uang miliaran rupiah di rekening Farsha. Namun Farsha mengklaim uang tersebut bukan hanya miliknya. Tapi salah satunya berasal dari rekan bisnisnya bernama 'Tante Susi'.

Diketahui sebelumnya, mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wawan diduga telah mencuci uang hasil penerimaan suap dan gratifikasi terkait rekayasa nilai pajak para wajib pajak.



Berdasarkan surat dakwaan,Wawan Ridwan diduga mencuci uangnya ke sejumlah aset atas nama keluarganya. Wawan disinyalir sengaja mengalihkan uang hasil korupsinya ke sejumlah aset atas nama keluarga agar tidak diketahui oleh KPK.

Wawan mencuci uangnya dengan membelikan satu unit mobil Honda Jazz 1.5 RS CVT senilai Rp262 juta. Mobil itu dibeli Wawan atas nama anaknya, Feyzra Akmal Maulana. Mobil tersebut tidak dilaporkan Wawan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1161 seconds (0.1#10.140)