Lacak Harta Milik Indra Kenz, Bareskrim Koordinasi dengan Pihak Bank
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bahwa melakukan koordinasi dengan pihak Bank untuk melacak harta milik dari Indra Kenz .
"Berkoordinasi dengan pihak bank terkait harta kekayaan dan melakukan penyitaan dokumen," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022).
Gatot menyebut pihaknya juga masih melakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka Indra Kenz. Polisi melakukan pemeriksaan ahli untuk merampung hal tersebut.
"Pada hari ini Selasa tanggal 10 Mei 2022 penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara atau P19 terhadap tersangka IK, dengan melakukan koordinasi bersama ahli akuntansi dari STAN, kemudian Ahli ITE dari Universitas Brawijaya Malang," jelas Gatot.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Baca juga: Jadi Barbuk, Mobil Ferrari Milik Indra Kenz Akan Dibawa ke Jakarta
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
"Berkoordinasi dengan pihak bank terkait harta kekayaan dan melakukan penyitaan dokumen," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022).
Gatot menyebut pihaknya juga masih melakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka Indra Kenz. Polisi melakukan pemeriksaan ahli untuk merampung hal tersebut.
"Pada hari ini Selasa tanggal 10 Mei 2022 penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara atau P19 terhadap tersangka IK, dengan melakukan koordinasi bersama ahli akuntansi dari STAN, kemudian Ahli ITE dari Universitas Brawijaya Malang," jelas Gatot.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Baca juga: Jadi Barbuk, Mobil Ferrari Milik Indra Kenz Akan Dibawa ke Jakarta
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
(kri)