Polri Sita 12 Jam Tangan Mewah terkait Kasus Indra Kenz
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah menyita 12 jam tangan mewah berbagai merek terkait asus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Ke-12 jam tangan mewah tersebut menjadi bagian bukti tindak pidana yang akan dibawa ke persidangan.
"Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan 12 jam tangan mewah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Selain itu, kata Gatot, pihaknya juga telah menyita dokumen, alat bukti elektronik, dua mobil Ferarri dan Tesla serta tiga unit rumah di Sumatera Utara (Sumut) dan satu unit tanah serta bangunan di Tangerang.
"Kemudian juga diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1.645.000.000," ujar Gatot.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
Lihat Juga: 7 Ungkapan Budi Arie yang Menggelitik, Eks Menkominfo yang Baru Diperiksa Kortas Tipikor Polri
"Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan 12 jam tangan mewah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Baca Juga
Selain itu, kata Gatot, pihaknya juga telah menyita dokumen, alat bukti elektronik, dua mobil Ferarri dan Tesla serta tiga unit rumah di Sumatera Utara (Sumut) dan satu unit tanah serta bangunan di Tangerang.
"Kemudian juga diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1.645.000.000," ujar Gatot.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
Lihat Juga: 7 Ungkapan Budi Arie yang Menggelitik, Eks Menkominfo yang Baru Diperiksa Kortas Tipikor Polri
(muh)