Ikut Operasi Seroja dan Terima Tanda Jasa, Kolonel Priyanto Berharap Hukumannya Diringankan

Selasa, 10 Mei 2022 - 14:54 WIB
loading...
A A A
Sekadar informasi, dalam kasus ini Priyanto dituntut penjara seumur hidup. Priyanto juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI.

Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Baca juga: Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Penculikan Sejoli di Nagreg

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3830 seconds (0.1#10.140)