Ikut Operasi Seroja dan Terima Tanda Jasa, Kolonel Priyanto Berharap Hukumannya Diringankan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kolonel Inf Priyanto berharap majelis hakim bisa meringankan hukumannya terkait kasus pembunuhan berencan a sejoli Handi-Salsabila di Nagreg, Jawa Barat. Salah satu pertimbangannya adalah pengabdian yang telah dilakukan Priyanto terhadap NKRI.
Penasihat Hukum Kolonel Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu meminta agar majelis hakim dapat melihat pengalaman militer terdakwa, terutama saat ikut dalam Operasi Seroja di Timor Timur.
"Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timur (Operasi Seroja),” ujar Aleksander dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Tak hanya itu, Aleksander menyebut Priyanto pernah mendapat beberapa tanda jasa. Di antaranya, Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja.
"Perlu dipertimbangkan adalah Priyanto tetap tegar menghadapi hari-hari dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan, baik fisik, dan jiwa," ungkapnya.
“Terdakwa sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer selama persidangan,” imbuhnya.
Selanjutnya, dia menyatakan Priyanto merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga. Dengan demikian, yang bersangkutan memiliki beban tanggung jawab yang besar.
"Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa belum pernah dihukum, hukuman disiplin maupun pidana," jelasnya.
Aleksander memohon hakim membebaskan Priyanto dari dakwaan kesatu primair tentang pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama tentang penculikan Pasal 328 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila berpendapat lain maka mohon yang seadil-adilnya," katanya.
Sekadar informasi, dalam kasus ini Priyanto dituntut penjara seumur hidup. Priyanto juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI.
Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Baca juga: Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Penculikan Sejoli di Nagreg
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penasihat Hukum Kolonel Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu meminta agar majelis hakim dapat melihat pengalaman militer terdakwa, terutama saat ikut dalam Operasi Seroja di Timor Timur.
"Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timur (Operasi Seroja),” ujar Aleksander dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Tak hanya itu, Aleksander menyebut Priyanto pernah mendapat beberapa tanda jasa. Di antaranya, Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja.
"Perlu dipertimbangkan adalah Priyanto tetap tegar menghadapi hari-hari dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan, baik fisik, dan jiwa," ungkapnya.
“Terdakwa sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer selama persidangan,” imbuhnya.
Selanjutnya, dia menyatakan Priyanto merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga. Dengan demikian, yang bersangkutan memiliki beban tanggung jawab yang besar.
"Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa belum pernah dihukum, hukuman disiplin maupun pidana," jelasnya.
Aleksander memohon hakim membebaskan Priyanto dari dakwaan kesatu primair tentang pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama tentang penculikan Pasal 328 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila berpendapat lain maka mohon yang seadil-adilnya," katanya.
Sekadar informasi, dalam kasus ini Priyanto dituntut penjara seumur hidup. Priyanto juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI.
Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Baca juga: Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Penculikan Sejoli di Nagreg
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(kri)