Ikut Operasi Seroja dan Terima Tanda Jasa, Kolonel Priyanto Berharap Hukumannya Diringankan
Selasa, 10 Mei 2022 - 14:54 WIB
loading...
A
A
A
“Terdakwa sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer selama persidangan,” imbuhnya.
Selanjutnya, dia menyatakan Priyanto merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga. Dengan demikian, yang bersangkutan memiliki beban tanggung jawab yang besar.
"Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa belum pernah dihukum, hukuman disiplin maupun pidana," jelasnya.
Aleksander memohon hakim membebaskan Priyanto dari dakwaan kesatu primair tentang pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama tentang penculikan Pasal 328 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila berpendapat lain maka mohon yang seadil-adilnya," katanya.
Selanjutnya, dia menyatakan Priyanto merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga. Dengan demikian, yang bersangkutan memiliki beban tanggung jawab yang besar.
"Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa belum pernah dihukum, hukuman disiplin maupun pidana," jelasnya.
Aleksander memohon hakim membebaskan Priyanto dari dakwaan kesatu primair tentang pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama tentang penculikan Pasal 328 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila berpendapat lain maka mohon yang seadil-adilnya," katanya.
Lihat Juga :