Simak! Ini Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali hingga 23 Mei 2022

Selasa, 10 Mei 2022 - 07:49 WIB
loading...
Simak! Ini Aturan Lengkap...
Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 10 Mei 2022 hingga 23 Mei 2022. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di Jawa-Bali mulai 10 Mei 2022 hingga 23 Mei 2022. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian , Selasa (10/5/2022).

Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level asesmen untuk aman Covid-19. Berikut, aturan lengkap PPKM Jawa-Bali:

Baca juga: PPKM di Indonesia Diperpanjang hingga 23 Mei 2022



Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 3: Diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Level 2: Work From Home (WFH) 25% dan WFO sebesar 75%

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%

Sektor Esensial

Level 3, 2, dan 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima

Level 3:

- Jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60%

Leve 2:

- Jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%

Level 1:

- Kapasitas pengunjung 100%

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya

Level 3:

- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60%

- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit

Level 2:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas

- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit

Level 1:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas

Restoran atau Rumah Makan dan Kafe

Level 3:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat

- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 00.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen)

- Satu meja maksimal 2 (dua) orang

- Waktu makan maksimal 60

Level 2:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jalur Ketapang-Gilimanuk...
Jalur Ketapang-Gilimanuk Lumpuh, Legislator Kritik Tajam Manajemen Logistik Nasional
DPR Dorong Pemerintah...
DPR Dorong Pemerintah Bangun Akses Laut Baru Urai Kemacetan ke Bali
Awas Krisis Air Bersih!...
Awas Krisis Air Bersih! BNPB: Kekeringan Mulai Terasa di Jawa, Bali, Nusa Tenggara
Ganjar Pranowo dan Wayan...
Ganjar Pranowo dan Wayan Koster Teken MoU Kerja Sama Budaya Jawa-Bali
Wapres Tegaskan Ibadah...
Wapres Tegaskan Ibadah Ramadan Tahun Ini Tidak Ada Pembatasan
Masyarakat Wajib Pertahankan...
Masyarakat Wajib Pertahankan Sanitasi Meski PPKM Berakhir
Sukses Gelar Roadshow...
Sukses Gelar Roadshow PLN Mobile Eventure 2024, PLN Buktikan Kesiapan SPKLU Jawa-Bali
Kepsek Angkat Bicara...
Kepsek Angkat Bicara Usai Heboh SMKN 3 Wonosari Diduga Tahan Ijazah Siswanya
Harley Anak Elang Touring...
Harley Anak Elang Touring Epik Jawa-Bali, Bawa Semangat Persaudaraan dan Bantuan Sosial
Rekomendasi
The Wall Street Journal...
The Wall Street Journal Ungkap Kemampuan Rudal Iran Lebih Unggul Dibandingkan Pertahanan Udara AS
Semarak Nobar Spanyol...
Semarak Nobar Spanyol vs Argentina di Senayan Park
Doa agar Dijauhkan dari...
Doa agar Dijauhkan dari Perceraian dan Konflik Rumah Tangga
Berita Terkini
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Infografis
Habitat Asli Harimau...
Habitat Asli Harimau Jawa yang Masih Terjaga hingga Saat Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved