Mengenal 4 Azas Kewarganegaraan Indonesia

Kamis, 06 Januari 2022 - 07:39 WIB
loading...
Mengenal 4 Azas Kewarganegaraan...
Indonesia menggunakan empat azas kewarganegaraan, salah satunya kewarganegaraan ganda bagi anak-anak hingga mereka menginjak usia dewasa. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Setiap negara di dunia ini bebas memilih penggunaan azas kewarganegaraan untuk menentukan status penduduknya. Dengan kata lain, negara-negara di dunia memilki azas kewarganegaraan yang berbeda.

Indonesia sendiri telah menetapkan azas kewarganegaraan melalui UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ( UU Kewarganegaraan ). Disebutkan, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-udangan. Warga negara terdiri atas orang-orang bangsa lain yang disahkan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Undang-undang tersebut menerangkan bahwa Indonesia menganut empat azas kewarganegaraan Indonesia. Berikut keempat azas tersebut, disarikan dari beberapa sumber:

Baca juga: Sepanjang 2021 Swedia Beri Kewarganegaraan pada 27.000 Pengungsi Suriah

1. Asas Ius Sanguinis (Law of The Blood)

Ius sanguinis merupakan bahasa latin. “Ius” memiliki makna hukum atau pedoman dan “Sanguinis” (dari kata sanguis) yang artinya darah atau keturunan. Dengan demikian, pengertian dari Ius Sanguinis adalah azas kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan. Azas ini tidak menjadikan tempat kelahiran sebagai penentu status kewarganegaraan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Passport Gate...
Polemik Passport Gate Atlet Naturalisasi, Menkum Harap RUU Kewarganegaraan Selesai Tahun Ini
Pemerintah Bakal Perketat...
Pemerintah Bakal Perketat Syarat Jadi WNI di RUU Kewarganegaraan
Kemenkum Ungkap Permohonan...
Kemenkum Ungkap Permohonan Warga Negara Asing Jadi WNI Meningkat 5 Tahun Terakhir
WNI Gabung Militer Asing,...
WNI Gabung Militer Asing, Yusril: Kehilangan Kewarganegaraan Tidak Bersifat Otomatis
Personel Brimob Polda...
Personel Brimob Polda Aceh Jadi Tentara Bayaran Rusia, Menkum: Otomatis Kewarganegaraan Hilang
Menkum: Menjadi Tentara...
Menkum: Menjadi Tentara Asing Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan, Butuh Proses Hukum jika Ingin Kembali WNI
Warganet Ungkap Sosok...
Warganet Ungkap Sosok Mertua Dwi Sasetyaningtyas, Ternyata Birokrat Top
George Clooney dan Keluarga...
George Clooney dan Keluarga Sah jadi Warga Prancis: Saya Khawatir Membesarkan Anak di LA
Anggota Kongres AS Ilhan...
Anggota Kongres AS Ilhan Omar Ubah Tahun Kelahiran, Akankah Dideportasi?
Rekomendasi
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Hizbullah Sergap Unit...
Hizbullah Sergap Unit Israel di Beit Yahoun, 4 Tentara Zionis Terluka
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved