Mengenal 4 Azas Kewarganegaraan Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setiap negara di dunia ini bebas memilih penggunaan azas kewarganegaraan untuk menentukan status penduduknya. Dengan kata lain, negara-negara di dunia memilki azas kewarganegaraan yang berbeda.
Indonesia sendiri telah menetapkan azas kewarganegaraan melalui UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ( UU Kewarganegaraan ). Disebutkan, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-udangan. Warga negara terdiri atas orang-orang bangsa lain yang disahkan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Undang-undang tersebut menerangkan bahwa Indonesia menganut empat azas kewarganegaraan Indonesia. Berikut keempat azas tersebut, disarikan dari beberapa sumber:
1. Asas Ius Sanguinis (Law of The Blood)
Ius sanguinis merupakan bahasa latin. “Ius” memiliki makna hukum atau pedoman dan “Sanguinis” (dari kata sanguis) yang artinya darah atau keturunan. Dengan demikian, pengertian dari Ius Sanguinis adalah azas kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan. Azas ini tidak menjadikan tempat kelahiran sebagai penentu status kewarganegaraan.
Beberapa negara yang menganut azas ius sanguinis adalah China, Belgia, Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani, India, Iitalia, Filipina, Polandia, Portugal, Rusia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Turki, Ukraina serta beberapa negara dengan asas yang sama lainnya.
2. Asas Ius Soli (Law of The Soil)
Ius Soli juga berasal dari Bahasa latin. ”soli’ (dari kata solum) berarti negeri, tanah, atau daerah. Azas ius soli sering disebut juga dengan law of soil atau asas kelahiran. Berdasarkan azas ini, status kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya, orang tersebut dapat menjadi warga Negara yang dimana dia dilahirkan.
Beberapa negara yang menganut asas ius soli adalah Amerika Serikat, Brazil, Argentina, Bolivia, Kamboja, Kanada, Guatemala, Honduras, Inggris, Jamaika, Malysia, Mesir, Pakistan, Panama, Paruguay, Perum Uruguay, Venezuela, dan beberapa Negara dengan asas kewarganegaraannya.
Indonesia sendiri telah menetapkan azas kewarganegaraan melalui UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ( UU Kewarganegaraan ). Disebutkan, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-udangan. Warga negara terdiri atas orang-orang bangsa lain yang disahkan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Undang-undang tersebut menerangkan bahwa Indonesia menganut empat azas kewarganegaraan Indonesia. Berikut keempat azas tersebut, disarikan dari beberapa sumber:
1. Asas Ius Sanguinis (Law of The Blood)
Ius sanguinis merupakan bahasa latin. “Ius” memiliki makna hukum atau pedoman dan “Sanguinis” (dari kata sanguis) yang artinya darah atau keturunan. Dengan demikian, pengertian dari Ius Sanguinis adalah azas kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan. Azas ini tidak menjadikan tempat kelahiran sebagai penentu status kewarganegaraan.
Beberapa negara yang menganut azas ius sanguinis adalah China, Belgia, Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani, India, Iitalia, Filipina, Polandia, Portugal, Rusia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Turki, Ukraina serta beberapa negara dengan asas yang sama lainnya.
2. Asas Ius Soli (Law of The Soil)
Ius Soli juga berasal dari Bahasa latin. ”soli’ (dari kata solum) berarti negeri, tanah, atau daerah. Azas ius soli sering disebut juga dengan law of soil atau asas kelahiran. Berdasarkan azas ini, status kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya, orang tersebut dapat menjadi warga Negara yang dimana dia dilahirkan.
Beberapa negara yang menganut asas ius soli adalah Amerika Serikat, Brazil, Argentina, Bolivia, Kamboja, Kanada, Guatemala, Honduras, Inggris, Jamaika, Malysia, Mesir, Pakistan, Panama, Paruguay, Perum Uruguay, Venezuela, dan beberapa Negara dengan asas kewarganegaraannya.