Mengenal 4 Azas Kewarganegaraan Indonesia
Kamis, 06 Januari 2022 - 07:39 WIB
loading...
Indonesia menggunakan empat azas kewarganegaraan, salah satunya kewarganegaraan ganda bagi anak-anak hingga mereka menginjak usia dewasa. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Setiap negara di dunia ini bebas memilih penggunaan azas kewarganegaraan untuk menentukan status penduduknya. Dengan kata lain, negara-negara di dunia memilki azas kewarganegaraan yang berbeda.
Indonesia sendiri telah menetapkan azas kewarganegaraan melalui UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ( UU Kewarganegaraan ). Disebutkan, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-udangan. Warga negara terdiri atas orang-orang bangsa lain yang disahkan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Undang-undang tersebut menerangkan bahwa Indonesia menganut empat azas kewarganegaraan Indonesia. Berikut keempat azas tersebut, disarikan dari beberapa sumber:
Baca juga: Sepanjang 2021 Swedia Beri Kewarganegaraan pada 27.000 Pengungsi Suriah
1. Asas Ius Sanguinis (Law of The Blood)
Ius sanguinis merupakan bahasa latin. “Ius” memiliki makna hukum atau pedoman dan “Sanguinis” (dari kata sanguis) yang artinya darah atau keturunan. Dengan demikian, pengertian dari Ius Sanguinis adalah azas kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan. Azas ini tidak menjadikan tempat kelahiran sebagai penentu status kewarganegaraan.
Indonesia sendiri telah menetapkan azas kewarganegaraan melalui UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ( UU Kewarganegaraan ). Disebutkan, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-udangan. Warga negara terdiri atas orang-orang bangsa lain yang disahkan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Undang-undang tersebut menerangkan bahwa Indonesia menganut empat azas kewarganegaraan Indonesia. Berikut keempat azas tersebut, disarikan dari beberapa sumber:
Baca juga: Sepanjang 2021 Swedia Beri Kewarganegaraan pada 27.000 Pengungsi Suriah
1. Asas Ius Sanguinis (Law of The Blood)
Ius sanguinis merupakan bahasa latin. “Ius” memiliki makna hukum atau pedoman dan “Sanguinis” (dari kata sanguis) yang artinya darah atau keturunan. Dengan demikian, pengertian dari Ius Sanguinis adalah azas kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan. Azas ini tidak menjadikan tempat kelahiran sebagai penentu status kewarganegaraan.
Lihat Juga :