ASN Bekerja dari Rumah, Menpan RB Jamin Pelayanan Tetap Berjalan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjamin pelaksanaan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak mengganggu pelayanan masyarakat. Ia meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengatur pelaksanaan WFH di instansinya sesuai karakteristik masing-masing.
Dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), memungkinkan ASN bekerja fleksibel, tanpa batas ruang, dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). "Khususnya yang menyangkut pelayanan publik seperti pelayanan Dukcapil, SIM, dan perizinan tetap harus siap melayani masyarakat. Ketentuannya diserahkan pada masing-masing PPK," kata Tjahjo saat Apel Pagi Virtual di Kementerian PANRB, Senin (9/5/2022).
Menurut Tjahjo, implementasi SPBE semakin diperkuat dengan optimalisasi teknologi digital saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia. SPBE merupakan akselerasi transformasi digital dalam mendukung birokrasi digital, guna mewujudkan pemerintahan yang efektif, agile, dan kolaboratif. Implementasi SPBE dapat dirasakan masyarakat, salah satunya pada Mal Pelayanan Publik (MPP) yang merupakan tempat berbagai jenis pelayanan yang digabungkan dalam satu tempat.
Pelaksanaan WFH bagi ASN merupakan tindak lanjut saran dari Kapolri agar pegawai dapat berkerja dari rumah selama satu minggu setelah puncak arus balik Hari Raya Idulfitri pada 8 Mei 2022. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan karena lonjakan pergerakan kendaraan dan kepadatan lalu lintas.
Selain untuk mendukung kelancaran arus balik mudik lebaran, menurut Tjahjo, sistem bekerja dari rumah juga dapat dijadikan kesempatan isolasi mandiri setelah kembali dari kampung halaman, mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir. Harapannya, kebijakan WFH ini dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan kasus Covid-19.
Pada dasarnya karena masih pandemi, sistem WFH/WFO ini diatur sesuai wilayah yang termaktub dalam Inmendagri dan berdasarkan SE Menteri PANRB No. 6/2022. Merujuk pada SE Menteri PANRB tersebut, pembagian WFH/WFO dilakukan oleh seluruh instansi baik pusat dan daerah. Kebijakan ini juga melihat kondisi setiap daerah yang memiliki karakteristik yang berbeda.
Baca juga: Mendagri Terbitkan SE WFH bagi ASN untuk Kurangi Kepadatan Arus Balik
Lebih lanjut mantan Menteri Dalam Negeri ini mengajak ASN tetap konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol kesehatan. "Pastikan diri dan keluarga telah melakukan vaksinasi lengkap, termasuk vaksin booster," kata Tjahjo.
Dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), memungkinkan ASN bekerja fleksibel, tanpa batas ruang, dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). "Khususnya yang menyangkut pelayanan publik seperti pelayanan Dukcapil, SIM, dan perizinan tetap harus siap melayani masyarakat. Ketentuannya diserahkan pada masing-masing PPK," kata Tjahjo saat Apel Pagi Virtual di Kementerian PANRB, Senin (9/5/2022).
Menurut Tjahjo, implementasi SPBE semakin diperkuat dengan optimalisasi teknologi digital saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia. SPBE merupakan akselerasi transformasi digital dalam mendukung birokrasi digital, guna mewujudkan pemerintahan yang efektif, agile, dan kolaboratif. Implementasi SPBE dapat dirasakan masyarakat, salah satunya pada Mal Pelayanan Publik (MPP) yang merupakan tempat berbagai jenis pelayanan yang digabungkan dalam satu tempat.
Pelaksanaan WFH bagi ASN merupakan tindak lanjut saran dari Kapolri agar pegawai dapat berkerja dari rumah selama satu minggu setelah puncak arus balik Hari Raya Idulfitri pada 8 Mei 2022. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan karena lonjakan pergerakan kendaraan dan kepadatan lalu lintas.
Selain untuk mendukung kelancaran arus balik mudik lebaran, menurut Tjahjo, sistem bekerja dari rumah juga dapat dijadikan kesempatan isolasi mandiri setelah kembali dari kampung halaman, mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir. Harapannya, kebijakan WFH ini dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan kasus Covid-19.
Pada dasarnya karena masih pandemi, sistem WFH/WFO ini diatur sesuai wilayah yang termaktub dalam Inmendagri dan berdasarkan SE Menteri PANRB No. 6/2022. Merujuk pada SE Menteri PANRB tersebut, pembagian WFH/WFO dilakukan oleh seluruh instansi baik pusat dan daerah. Kebijakan ini juga melihat kondisi setiap daerah yang memiliki karakteristik yang berbeda.
Baca juga: Mendagri Terbitkan SE WFH bagi ASN untuk Kurangi Kepadatan Arus Balik
Lebih lanjut mantan Menteri Dalam Negeri ini mengajak ASN tetap konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol kesehatan. "Pastikan diri dan keluarga telah melakukan vaksinasi lengkap, termasuk vaksin booster," kata Tjahjo.
(abd)