Ancaman Terhadap Integrasi Nasional dan Semboyan Bhineka Tunggal Ika

Kamis, 05 Mei 2022 - 06:48 WIB
loading...
Ancaman Terhadap Integrasi Nasional dan Semboyan Bhineka Tunggal Ika
Ancaman terhadap integrasi nasional harus diantisipasi karena membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ancaman terhadap integrasi nasional harus diantisipasi karena membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai negara yang memiliki keanekaragaman suku, agama, dan budaya, memegang teguh semboyan Bhineka Tunggal Ika merupakan keputusan final demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Integrasi nasional terdiri dari dua kata yakni, integrasi dan nasional. Kata integrasi berasal dari Bahasa Inggris integrate yang memiliki arti menyatupadukan, mempersatukan atau menggabungkan. Sedangkan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) integrasi memiliki makna pembauran sehingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh.

Sedangkan, kata nasional menurut KBBI berarti bersifat kebangsaan; berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa. Dengan demikian, integrasi nasional yakni, proses mempersatukan perbedaan-perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga menciptakan keserasian dan keselarasan secara nasional.



Integrasi nasional penting diwujudkan untuk menyatukan berbagai perbedaan yang ada di Indonesia. Caranya dengan menghargai dan mengakui perbedaan yang ada, menumbuhkan sikap toleransi, dan memperkuat rasa nasionalisme. Tidak bisa dipungkiri, sebagai negara besar yang memiliki 1.340 suku dengan 718 bahasa dan enam agama yang diakui secara resmi, sangat rentan terhadap ancaman disintegrasi.

Posisi Indonesia yang sangat strategis karena terletak di antara dua benua yakni, Asia dan Australia, dan dua samudera yakni, Samudera Hindia dan Pasifik membuat ancaman bagi integrasi nasional bangsa Indonesia sangat rentan terjadi.



Jenis-jenis ancaman terhadap integrasi nasional dibagi menjadi dua yakni, ancaman militer dan nonmiliter. Ancaman militer umumnya dilakukan dengan kekuatan bersenjata dan teroganisasi yang dapat mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan warga bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi, spionasen, sabotase, pemberontakan, pelanggaran batas wilayah dan sebagainya.

Sedangkan ancaman nonmiliter meliputi:

1. Ancaman berdimensi ideologi.

Ancaman jenis ini mengancam ideologi Pancasila dan berupayalu menggantinya dengan ideologi lain seperti komunisme, kapitalis, dan khilafah sehingga memicu terjadinya disintegrasi bangsa.

2. Ancaman berdimensi politik

Ancaman jenis ini bisa dilakukan oleh suatu negara yang melakukan tekanan politik terhadap Indonesia. Berdasarkan pengalaman sejarah, ancaman politik bisa menumbangkan suatu rezim pemerintahan. Intervensi suatu negara melalui politik bisa lewat Hak Asasi Manusia (HAM), demokratisasi dan sebagainya.

3. Ancaman berdimensi Ekonomi


Ekonomi memiliki posisi tawar dalam pergaulan internasional. Selain itu, kondisi ekonomi sangat menentukan pertahanan negara. Ancaman berdimensi ekonomi dibagi menjadi dua yakni, internal berupa inflasi, pengangguran, dan sebagainya. Sedangkan ancaman eksternal berupa kinerja ekonomi yang buruk, daya saing rendah, ketergantungan kepada negara lain dan siap menghadapi era globalisasi.

4. Ancaman berdimensi Sosial Budaya

Ancaman sosial budaya bisa berupa isu-isu mengenai kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan ketidakadilan yang memicu terjadinya konflik horizontal dan vertical. Di era 90 an, 18 dari 23 peperangan yang terjadi di dunia karena sentiment budaya, agama dan etnis.

5. Ancaman berdimensi Teknologi Informasi

Ancaman jenis ini disebabkan karena perkembangan teknologi yang semakin pesat. Di antaranya, perang cyber, kejahatan perbankan dan sebagainya.

Menyikapi ancaman tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menekankan pentingnya penguatan integrasi nasional melalui ideologi nasionalisme. Pada hakekatnya, nasionalisme mengandung unsur-unsur wawasan, paham dan semangat kebangsaan. Di Indonesia, hal itu telah dimanifestasikan dalam ideologi Pancasila.

Selain itu, syarat untuk terwujudnya integrasi bangsa antara lain, pertama adanya pemahaman dan kesadaran serta tekad bersatu sebagai bangsa dalam wadah NKRI dari Sabang sampai Merauke yang berlandaskan Pancasila. Kedua, adanya pemahaman dan kesadaran serta kesepakatan tentang cita-cita dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

Ketiga, terwujudnya kesejahteraan dan keamanan yang berkeadilan di seluruh Indonesia. Sebab dukungan masyarakat terhadap integrasi nasional akan menguat apabila integrasi nasional tersebut memperbaiki taraf hidup masyarakat.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2000 seconds (0.1#10.140)