RUU Cipta Kerja Disebut Regulasi yang Dibutuhkan UMKM di Tengah Corona
Sabtu, 20 Juni 2020 - 17:18 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, akademisi ini menilai untuk penerapan RUU Ciptaker bisa dilakukan satu atau dua tahun lagi karena Indonesia tengah menghadapi kedaruratan wabah Covid-19.
"Bisa saja masa berlakunya UU ini ditunda pelaksanaanya untuk misalnya 1 atau 2 tahun dan ini butuh kesepakatan dan keputusan politik antara Pemerintah dan DPR," pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyepakati pembahasan RUU Cipta Kerja Tujuan produk hukum itu adalah menyederhanakan UU dan peraturan guna menggenjot perekonomian sehingga bisa menumbuhkan investasi sehingga menyerap tenaga kerja.
Kendati, penolakan terhadap RUU tersebut sempat muncul dari berbagai pihak. Saat ini, DPR dan Presiden sepakat mencoret isu ketenagakerjaan dari RUU itu, namun pasal-pasal lain tetap dilanjutkan pembahasannya oleh DPR.
"Bisa saja masa berlakunya UU ini ditunda pelaksanaanya untuk misalnya 1 atau 2 tahun dan ini butuh kesepakatan dan keputusan politik antara Pemerintah dan DPR," pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyepakati pembahasan RUU Cipta Kerja Tujuan produk hukum itu adalah menyederhanakan UU dan peraturan guna menggenjot perekonomian sehingga bisa menumbuhkan investasi sehingga menyerap tenaga kerja.
Kendati, penolakan terhadap RUU tersebut sempat muncul dari berbagai pihak. Saat ini, DPR dan Presiden sepakat mencoret isu ketenagakerjaan dari RUU itu, namun pasal-pasal lain tetap dilanjutkan pembahasannya oleh DPR.
(maf)
Lihat Juga :