Forsawa Yakin Gugatan Praperadilan WanaArthalife Dikabulkan Hakim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Forum Nasabah WanaArtha Life (Forsawa) optimistis hakim mengabulkan gugatan praperadilan WanaArtha Life (sebagai pemohon) terhadap Kejaksaan Agung terkait tidak sahnya penyitaan unit reksadana milik WanaArtha Life yang disangkut-pautkan dengan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya .
Sebagai wadah dari para nasabah atau pemegang polis perusahaan (PP) asuransi WanaArtha Life, Forsawa juga memohon kepada Hakim Tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membuka sita dari Kejaksaan Agung untuk mengembalikan kepada WanaArtha Life sebagai pemilik barang yang disita.
Menurut Ketua Forsawa, Parulian Sipahutar, para nasabah WanaArtha Life mendambakan kehidupan normal untuk segera mendapatkan hak-haknya kembali yang hingga saat ini tidak bisa cair baik ketika jatuh tempo atas polisnya di WanaArtha Life maupun nilai manfaat yang harusnya mereka dapat setiap bulannya dari produk WAL Invest.
Parulian mengatakan, tanggal 23 Juni 2020 nanti merupakan momen sangat penting bagi WanaArtha Life maupun nasabahnya untuk menantikan keputusan sidang praperadilan.( )
Sebelumnya Praperadilan perdana WanaArtha Life melawan Kejaksaan Agung dalam nompr perkara 46/Pra.Pid/2020/PN JKT.SEL pada 8 Juni 2020 tidak dihadiri oleh Kejaksaan Agung selaku termohon.
Namun Hakim menunda sidang untuk memanggil kembali Kejaksaan Agung pada 15 Juni 2020. Kejaksaan Agung hadir dalam sidang praperadilan dan berlanjut terus sampai sore hari pada 19 Juni 2020 dengan mendengarkan kesimpulan dari masing-masing, baik pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum WanaArtha Life, Erick S Paat dan termohon Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Jaksa Penyidik Arjuna.
"Beberapa hal yang menjadikan WanaArtha Life dan para nasabahnya optimis menang adalah adanya bukti-bukti pelanggaran berdasarkan fakta, bukti tertulis dan para saksi mata serta keterangan para saksi ahli," tutur Parulian dari keterangan pers Forsawa, Sabtu (20/6/2020).
Menurut Erick, ada kejanggalan dilakukan Kejaksaan Agung yang melanggar KUHAP yang terungkap dalam fakta persidangan praperadilan.
Kejaksaan Agung melakukan penyitaan sebelum adanya surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN). Penyitaan dilakukan pada 6 April 2020, tetapi permohonan penyitaan dibuat pada 16 April 2020, kemudian permohonan itu dikabulkan oleh pihak Pengadilan Negeri pada bulan Mei 2020 (keluarnya surat izin penyitaan).
"Padahal surat izin harus diterima penyidik Kejaksaan Agung sebelum melakukan penyitaan karena bukan hal yang mendesak dan bukan karena menjadi bukti operasi tertangkap tangan. Dalam hal ini WanaArtha Life juga bukan pihak tersangka dalam perkara kasus Asuransi Jiwasraya dan justru rekeningnya disita untuk barang bukti kasus Asuransi Jiwasraya," tutur Erick.
Menurut dia, WanaArtha Life sebagai pemilik barang yang disita tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan sita atas jenis barang dan jumlahnya yang disita dan tidak ada pemanggilan sebagai investor atau pemilik modal.
Desy Widyantari selaku pengurus Forsawa menjelaskan, barang bukti yang disita bukan hanya milik WanaArtha Life tetapi sebagian besar merupakan dana kelolaan premi pemegang polis atau nasabah WanaArtha Life.
"Kejaksaan Agung patut mengetahui dan menduga dana yang disita bukan hanya milik WanaArtha Life tetapi juga milik pemegang polis atau nasabah karena kegiatan usaha WanaArtha Life adalah asuransi yang menghimpun dan mengelola dana premi pemegang polis," katanya yang juga advokat ini.
Forsawa berharap hakim mengeluarkan keputusan yang adil pada sidang putusan pada 23 Juni 2020 nanti. “Forsawa berharap keputusan hakim tunggal berpihak kepada WanaArtha Life sehingga utang dan kewajiban Wanaartha Life segera dibayarkan dan dipenuhi dan akhirnya berdampak baik terhadap kehidupan nasabah WanaArtha Life seperti semula,"ucap Parulian.
Sebagai wadah dari para nasabah atau pemegang polis perusahaan (PP) asuransi WanaArtha Life, Forsawa juga memohon kepada Hakim Tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membuka sita dari Kejaksaan Agung untuk mengembalikan kepada WanaArtha Life sebagai pemilik barang yang disita.
Menurut Ketua Forsawa, Parulian Sipahutar, para nasabah WanaArtha Life mendambakan kehidupan normal untuk segera mendapatkan hak-haknya kembali yang hingga saat ini tidak bisa cair baik ketika jatuh tempo atas polisnya di WanaArtha Life maupun nilai manfaat yang harusnya mereka dapat setiap bulannya dari produk WAL Invest.
Parulian mengatakan, tanggal 23 Juni 2020 nanti merupakan momen sangat penting bagi WanaArtha Life maupun nasabahnya untuk menantikan keputusan sidang praperadilan.( )
Sebelumnya Praperadilan perdana WanaArtha Life melawan Kejaksaan Agung dalam nompr perkara 46/Pra.Pid/2020/PN JKT.SEL pada 8 Juni 2020 tidak dihadiri oleh Kejaksaan Agung selaku termohon.
Namun Hakim menunda sidang untuk memanggil kembali Kejaksaan Agung pada 15 Juni 2020. Kejaksaan Agung hadir dalam sidang praperadilan dan berlanjut terus sampai sore hari pada 19 Juni 2020 dengan mendengarkan kesimpulan dari masing-masing, baik pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum WanaArtha Life, Erick S Paat dan termohon Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Jaksa Penyidik Arjuna.
"Beberapa hal yang menjadikan WanaArtha Life dan para nasabahnya optimis menang adalah adanya bukti-bukti pelanggaran berdasarkan fakta, bukti tertulis dan para saksi mata serta keterangan para saksi ahli," tutur Parulian dari keterangan pers Forsawa, Sabtu (20/6/2020).
Menurut Erick, ada kejanggalan dilakukan Kejaksaan Agung yang melanggar KUHAP yang terungkap dalam fakta persidangan praperadilan.
Kejaksaan Agung melakukan penyitaan sebelum adanya surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN). Penyitaan dilakukan pada 6 April 2020, tetapi permohonan penyitaan dibuat pada 16 April 2020, kemudian permohonan itu dikabulkan oleh pihak Pengadilan Negeri pada bulan Mei 2020 (keluarnya surat izin penyitaan).
"Padahal surat izin harus diterima penyidik Kejaksaan Agung sebelum melakukan penyitaan karena bukan hal yang mendesak dan bukan karena menjadi bukti operasi tertangkap tangan. Dalam hal ini WanaArtha Life juga bukan pihak tersangka dalam perkara kasus Asuransi Jiwasraya dan justru rekeningnya disita untuk barang bukti kasus Asuransi Jiwasraya," tutur Erick.
Menurut dia, WanaArtha Life sebagai pemilik barang yang disita tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan sita atas jenis barang dan jumlahnya yang disita dan tidak ada pemanggilan sebagai investor atau pemilik modal.
Desy Widyantari selaku pengurus Forsawa menjelaskan, barang bukti yang disita bukan hanya milik WanaArtha Life tetapi sebagian besar merupakan dana kelolaan premi pemegang polis atau nasabah WanaArtha Life.
"Kejaksaan Agung patut mengetahui dan menduga dana yang disita bukan hanya milik WanaArtha Life tetapi juga milik pemegang polis atau nasabah karena kegiatan usaha WanaArtha Life adalah asuransi yang menghimpun dan mengelola dana premi pemegang polis," katanya yang juga advokat ini.
Forsawa berharap hakim mengeluarkan keputusan yang adil pada sidang putusan pada 23 Juni 2020 nanti. “Forsawa berharap keputusan hakim tunggal berpihak kepada WanaArtha Life sehingga utang dan kewajiban Wanaartha Life segera dibayarkan dan dipenuhi dan akhirnya berdampak baik terhadap kehidupan nasabah WanaArtha Life seperti semula,"ucap Parulian.
(dam)