Forsawa Yakin Gugatan Praperadilan WanaArthalife Dikabulkan Hakim

Sabtu, 20 Juni 2020 - 17:06 WIB
loading...
Forsawa Yakin Gugatan...
Forum Nasabah WanaArtha Life (Forsawa) merasa yakin hakim mengabulkan gugatannya terhadap Kejaksaan Agung. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Forum Nasabah WanaArtha Life (Forsawa) optimistis hakim mengabulkan gugatan praperadilan WanaArtha Life (sebagai pemohon) terhadap Kejaksaan Agung terkait tidak sahnya penyitaan unit reksadana milik WanaArtha Life yang disangkut-pautkan dengan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya .

Sebagai wadah dari para nasabah atau pemegang polis perusahaan (PP) asuransi WanaArtha Life, Forsawa juga memohon kepada Hakim Tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membuka sita dari Kejaksaan Agung untuk mengembalikan kepada WanaArtha Life sebagai pemilik barang yang disita.

Menurut Ketua Forsawa, Parulian Sipahutar, para nasabah WanaArtha Life mendambakan kehidupan normal untuk segera mendapatkan hak-haknya kembali yang hingga saat ini tidak bisa cair baik ketika jatuh tempo atas polisnya di WanaArtha Life maupun nilai manfaat yang harusnya mereka dapat setiap bulannya dari produk WAL Invest.

Parulian mengatakan, tanggal 23 Juni 2020 nanti merupakan momen sangat penting bagi WanaArtha Life maupun nasabahnya untuk menantikan keputusan sidang praperadilan.( )

Sebelumnya Praperadilan perdana WanaArtha Life melawan Kejaksaan Agung dalam nompr perkara 46/Pra.Pid/2020/PN JKT.SEL pada 8 Juni 2020 tidak dihadiri oleh Kejaksaan Agung selaku termohon.

Namun Hakim menunda sidang untuk memanggil kembali Kejaksaan Agung pada 15 Juni 2020. Kejaksaan Agung hadir dalam sidang praperadilan dan berlanjut terus sampai sore hari pada 19 Juni 2020 dengan mendengarkan kesimpulan dari masing-masing, baik pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum WanaArtha Life, Erick S Paat dan termohon Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Jaksa Penyidik Arjuna.
"Beberapa hal yang menjadikan WanaArtha Life dan para nasabahnya optimis menang adalah adanya bukti-bukti pelanggaran berdasarkan fakta, bukti tertulis dan para saksi mata serta keterangan para saksi ahli," tutur Parulian dari keterangan pers Forsawa, Sabtu (20/6/2020).

Menurut Erick, ada kejanggalan dilakukan Kejaksaan Agung yang melanggar KUHAP yang terungkap dalam fakta persidangan praperadilan.

Kejaksaan Agung melakukan penyitaan sebelum adanya surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN). Penyitaan dilakukan pada 6 April 2020, tetapi permohonan penyitaan dibuat pada 16 April 2020, kemudian permohonan itu dikabulkan oleh pihak Pengadilan Negeri pada bulan Mei 2020 (keluarnya surat izin penyitaan).

"Padahal surat izin harus diterima penyidik Kejaksaan Agung sebelum melakukan penyitaan karena bukan hal yang mendesak dan bukan karena menjadi bukti operasi tertangkap tangan. Dalam hal ini WanaArtha Life juga bukan pihak tersangka dalam perkara kasus Asuransi Jiwasraya dan justru rekeningnya disita untuk barang bukti kasus Asuransi Jiwasraya," tutur Erick.

Menurut dia, WanaArtha Life sebagai pemilik barang yang disita tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan sita atas jenis barang dan jumlahnya yang disita dan tidak ada pemanggilan sebagai investor atau pemilik modal.

Desy Widyantari selaku pengurus Forsawa menjelaskan, barang bukti yang disita bukan hanya milik WanaArtha Life tetapi sebagian besar merupakan dana kelolaan premi pemegang polis atau nasabah WanaArtha Life.

"Kejaksaan Agung patut mengetahui dan menduga dana yang disita bukan hanya milik WanaArtha Life tetapi juga milik pemegang polis atau nasabah karena kegiatan usaha WanaArtha Life adalah asuransi yang menghimpun dan mengelola dana premi pemegang polis," katanya yang juga advokat ini.

Forsawa berharap hakim mengeluarkan keputusan yang adil pada sidang putusan pada 23 Juni 2020 nanti. “Forsawa berharap keputusan hakim tunggal berpihak kepada WanaArtha Life sehingga utang dan kewajiban Wanaartha Life segera dibayarkan dan dipenuhi dan akhirnya berdampak baik terhadap kehidupan nasabah WanaArtha Life seperti semula,"ucap Parulian.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rugikan Negara Belasan...
Rugikan Negara Belasan Triliun, Ini Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di Kasus Jiwasraya
Tersangka Kasus Jiwasraya,...
Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Langsung Ditahan
Kejagung Tetapkan Dirjen...
Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Baru Kasus Jiwasraya
Jokowi Wanti-wanti BPKH...
Jokowi Wanti-wanti BPKH dalam Mengelola Dana Haji: Ingat Jiwasraya
Korupsi Jiwasraya, Ini...
Korupsi Jiwasraya, Ini Aset-aset Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang Berhasil Disita
Kejagung Sita Uang Tunai...
Kejagung Sita Uang Tunai Rp8,21 Miliar dari Terpidana Jiwasraya Benny Tjokro
Kejagung Sita Tanah...
Kejagung Sita Tanah 130.746 Meter Milik Terpidana Kasus Jiwasraya Benny Tjokro
Kejagung Sita 2 Bidang...
Kejagung Sita 2 Bidang Tanah di Belitung Milik Terpidana Jiwasraya dan Asabri
Aset Perkara Korupsi...
Aset Perkara Korupsi Jiwasraya Rp3,1 Triliun Diserahkan ke Kementerian BUMN
Rekomendasi
Kim Soo Hyun Bantah...
Kim Soo Hyun Bantah Paksa Sulli Beradegan Telanjang di Film Real
Arus Balik Lebaran 2025,...
Arus Balik Lebaran 2025, Ribuan Pemudik Sepeda Motor Padati Jalur Arteri Karawang
Live di iNews! Garuda...
Live di iNews! Garuda Muda Siap Hadapi Korea Selatan, Afghanistan, dan Yaman di Piala Asia U-17 2025 
Berita Terkini
10 Dirresnarkoba Dimutasi...
10 Dirresnarkoba Dimutasi Kapolri Maret 2025, Berikut Ini Nama-namanya
36 menit yang lalu
Gempa Myanmar, Indonesia...
Gempa Myanmar, Indonesia Tambah Kiriman Bantuan Hari Ini
1 jam yang lalu
BMKG: Hujan Ringan hingga...
BMKG: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek pada H+3 Lebaran
1 jam yang lalu
4 Jenderal Resmi Jadi...
4 Jenderal Resmi Jadi Kapolda dan Ikut dalam Acara Kenaikan Pangkat Polri Sebelum Lebaran
2 jam yang lalu
Eksepsi dalam Perkara...
Eksepsi dalam Perkara Tipikor Atas Nama Tom Lembong
9 jam yang lalu
PMI Kirim Bantuan Kemanusiaan...
PMI Kirim Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp800 Juta untuk Korban Gempa Myanmar
10 jam yang lalu
Infografis
Gugatan PDIP soal Keabsahan...
Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved