Forsawa Yakin Gugatan Praperadilan WanaArthalife Dikabulkan Hakim
Sabtu, 20 Juni 2020 - 17:06 WIB
loading...
Forum Nasabah WanaArtha Life (Forsawa) merasa yakin hakim mengabulkan gugatannya terhadap Kejaksaan Agung. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Forum Nasabah WanaArtha Life (Forsawa) optimistis hakim mengabulkan gugatan praperadilan WanaArtha Life (sebagai pemohon) terhadap Kejaksaan Agung terkait tidak sahnya penyitaan unit reksadana milik WanaArtha Life yang disangkut-pautkan dengan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya .
Sebagai wadah dari para nasabah atau pemegang polis perusahaan (PP) asuransi WanaArtha Life, Forsawa juga memohon kepada Hakim Tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membuka sita dari Kejaksaan Agung untuk mengembalikan kepada WanaArtha Life sebagai pemilik barang yang disita.
Menurut Ketua Forsawa, Parulian Sipahutar, para nasabah WanaArtha Life mendambakan kehidupan normal untuk segera mendapatkan hak-haknya kembali yang hingga saat ini tidak bisa cair baik ketika jatuh tempo atas polisnya di WanaArtha Life maupun nilai manfaat yang harusnya mereka dapat setiap bulannya dari produk WAL Invest.
Parulian mengatakan, tanggal 23 Juni 2020 nanti merupakan momen sangat penting bagi WanaArtha Life maupun nasabahnya untuk menantikan keputusan sidang praperadilan.(Baca juga: Forum Nasabah WanaArtha Life Berharap PN Kabulkan Gugatan Praperadilan )
Sebelumnya Praperadilan perdana WanaArtha Life melawan Kejaksaan Agung dalam nompr perkara 46/Pra.Pid/2020/PN JKT.SEL pada 8 Juni 2020 tidak dihadiri oleh Kejaksaan Agung selaku termohon.
Sebagai wadah dari para nasabah atau pemegang polis perusahaan (PP) asuransi WanaArtha Life, Forsawa juga memohon kepada Hakim Tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membuka sita dari Kejaksaan Agung untuk mengembalikan kepada WanaArtha Life sebagai pemilik barang yang disita.
Menurut Ketua Forsawa, Parulian Sipahutar, para nasabah WanaArtha Life mendambakan kehidupan normal untuk segera mendapatkan hak-haknya kembali yang hingga saat ini tidak bisa cair baik ketika jatuh tempo atas polisnya di WanaArtha Life maupun nilai manfaat yang harusnya mereka dapat setiap bulannya dari produk WAL Invest.
Parulian mengatakan, tanggal 23 Juni 2020 nanti merupakan momen sangat penting bagi WanaArtha Life maupun nasabahnya untuk menantikan keputusan sidang praperadilan.(Baca juga: Forum Nasabah WanaArtha Life Berharap PN Kabulkan Gugatan Praperadilan )
Sebelumnya Praperadilan perdana WanaArtha Life melawan Kejaksaan Agung dalam nompr perkara 46/Pra.Pid/2020/PN JKT.SEL pada 8 Juni 2020 tidak dihadiri oleh Kejaksaan Agung selaku termohon.
Lihat Juga :