Forum Nasabah WanaArtha Life Berharap PN Kabulkan Gugatan Praperadilan
Sabtu, 13 Juni 2020 - 23:05 WIB
loading...
Nasabah WanaArtha Life berharap hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Nasabah WanaArtha Life yang tergabung dalam Forum Nasabah WanaArtha Life (Forsawa) berharap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung.
Gugatan diajukan Forsawa karena tidak terima dengan pemblokiran dan penyitaan rekening efek milik WanaArtha Life oleh Kejaksaan Agung.
"Bagaimana sekarang dengan uang pensiunan hasil tabungan saya selama dua dekade? Seharusnya saya bisa hidup tenang sekarang,” kata Ketua Umum Forsawa, Parulian yang keterangan pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (13/6/2020).
Gugatan Pra Peradilan yang diajukan oleh WanaArtha Life terkait pemblokiran dan penyitaan rekening efek milik WanaArtha Life oleh Kejaksaan Agung dan atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru disidangkan pada 8 Juni 2020.
Sidang tertunda karena Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon tidak hadir.
Gugatan diajukan Forsawa karena tidak terima dengan pemblokiran dan penyitaan rekening efek milik WanaArtha Life oleh Kejaksaan Agung.
"Bagaimana sekarang dengan uang pensiunan hasil tabungan saya selama dua dekade? Seharusnya saya bisa hidup tenang sekarang,” kata Ketua Umum Forsawa, Parulian yang keterangan pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (13/6/2020).
Gugatan Pra Peradilan yang diajukan oleh WanaArtha Life terkait pemblokiran dan penyitaan rekening efek milik WanaArtha Life oleh Kejaksaan Agung dan atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru disidangkan pada 8 Juni 2020.
Sidang tertunda karena Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon tidak hadir.
Lihat Juga :