Forum Nasabah WanaArtha Life Berharap PN Kabulkan Gugatan Praperadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nasabah WanaArtha Life yang tergabung dalam Forum Nasabah WanaArtha Life (Forsawa) berharap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung.
Gugatan diajukan Forsawa karena tidak terima dengan pemblokiran dan penyitaan rekening efek milik WanaArtha Life oleh Kejaksaan Agung.
"Bagaimana sekarang dengan uang pensiunan hasil tabungan saya selama dua dekade? Seharusnya saya bisa hidup tenang sekarang,” kata Ketua Umum Forsawa, Parulian yang keterangan pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (13/6/2020).
Gugatan Pra Peradilan yang diajukan oleh WanaArtha Life terkait pemblokiran dan penyitaan rekening efek milik WanaArtha Life oleh Kejaksaan Agung dan atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru disidangkan pada 8 Juni 2020.
Sidang tertunda karena Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon tidak hadir.
"Pendaftaran tanggal 17 April 2020, seharusnya sesuai SOP dalam 14 hari sudah ada gelar perkara. Namun kesalahan PN Jakarta Selatan adalah menunda sampai tanggal 8 Juni 2020, di mana memakan waktu dua bulan. Apakah ini bentuk kesengajaan dari PN Jakarta Selatan?" tanya advokat Erick S Paat dalam siaran persnya, Jumat 12 Juni 2020.
Menurut Erick, sidang praperadilan WanaArtha Life versus Kejaksaan Agung harus diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebab perkara Jiwasraya bukan merupakan materi pokok perkara.
Perlu dicatat tidak ada satu pun pengurus WanaArtha Life yang menjadi tersangka dalam sidang perkara Asuransi Jiwasraya .
"Pra Peradilan WanaArtha Life versus Kejaksaan Agung harusnya menjadi satu-satunya sidang perkara singkat yang menjunjung tinggi hak-hak orang dalam kehidupan berbangsa di Indonesia. Praperadilan buat WanaArtha Life dan nasabah WanaArtha Life adalah sarana terbaik untuk membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia di dalam proses pemblokiran dan penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," tuturnya.
Erick mengingatkan, uang simpanan nasabah dalam bentuk polis asuransi yang disita Kejaksaan Agung bukan hasil kejahatan dan korupsi.
"Yang disita Kejaksaan Agung itu uang nasabah WanaArtha Life yang dibayar sebagai premi dan ditukar dengan sebuah polis bernilai tetap sesuai janji dalam polis antara nasabah dan WanaArtha Life, tidak ada tindak korupsi di sana," katanya.
( )
Erick berkata, jika si A melakukan tindak pidana dan penyidik melakukan penyitaan barang, sedangkan barang yang disita adalah bukan milik si A melainkan milik si B dan tidak ada hubungan dengan kejahatan si A, maka seharusnya barang milik si B tidak disita oleh pihak berwenang.
Gugatan diajukan Forsawa karena tidak terima dengan pemblokiran dan penyitaan rekening efek milik WanaArtha Life oleh Kejaksaan Agung.
"Bagaimana sekarang dengan uang pensiunan hasil tabungan saya selama dua dekade? Seharusnya saya bisa hidup tenang sekarang,” kata Ketua Umum Forsawa, Parulian yang keterangan pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (13/6/2020).
Gugatan Pra Peradilan yang diajukan oleh WanaArtha Life terkait pemblokiran dan penyitaan rekening efek milik WanaArtha Life oleh Kejaksaan Agung dan atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru disidangkan pada 8 Juni 2020.
Sidang tertunda karena Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon tidak hadir.
"Pendaftaran tanggal 17 April 2020, seharusnya sesuai SOP dalam 14 hari sudah ada gelar perkara. Namun kesalahan PN Jakarta Selatan adalah menunda sampai tanggal 8 Juni 2020, di mana memakan waktu dua bulan. Apakah ini bentuk kesengajaan dari PN Jakarta Selatan?" tanya advokat Erick S Paat dalam siaran persnya, Jumat 12 Juni 2020.
Menurut Erick, sidang praperadilan WanaArtha Life versus Kejaksaan Agung harus diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebab perkara Jiwasraya bukan merupakan materi pokok perkara.
Perlu dicatat tidak ada satu pun pengurus WanaArtha Life yang menjadi tersangka dalam sidang perkara Asuransi Jiwasraya .
"Pra Peradilan WanaArtha Life versus Kejaksaan Agung harusnya menjadi satu-satunya sidang perkara singkat yang menjunjung tinggi hak-hak orang dalam kehidupan berbangsa di Indonesia. Praperadilan buat WanaArtha Life dan nasabah WanaArtha Life adalah sarana terbaik untuk membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia di dalam proses pemblokiran dan penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," tuturnya.
Erick mengingatkan, uang simpanan nasabah dalam bentuk polis asuransi yang disita Kejaksaan Agung bukan hasil kejahatan dan korupsi.
"Yang disita Kejaksaan Agung itu uang nasabah WanaArtha Life yang dibayar sebagai premi dan ditukar dengan sebuah polis bernilai tetap sesuai janji dalam polis antara nasabah dan WanaArtha Life, tidak ada tindak korupsi di sana," katanya.
( )
Erick berkata, jika si A melakukan tindak pidana dan penyidik melakukan penyitaan barang, sedangkan barang yang disita adalah bukan milik si A melainkan milik si B dan tidak ada hubungan dengan kejahatan si A, maka seharusnya barang milik si B tidak disita oleh pihak berwenang.
(dam)