Sidang KSP Indosurya Digelar, Pengurus PKPU Verifikasi 42 Nama Kreditur

Sabtu, 20 Juni 2020 - 09:28 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, Pahala Sirait selaku tim kuasa hukum debitur atau pihak KSP Indosurya memastikan bahwa pihaknya tidak akan abai jika hasil verifikasi data-data 42 kreditur itu dinyatakan faktual oleh tim pengurus.

"Pada prinsipnya debitur akan mengakui selama itu real, itu akan kami terima, kawan-kawan tidak usah khawatir. Karena di data kita tidak ada. Kalau 42 datanya ada benar tidak mungkin kami (abaikan). Jika itu tagihan real, sebagai simpanan kah, deposit kah yang itu sudah ada bilyet nya ada tagihannya itu tidak akan kita hapus," ucap Pahala dalam sidang rapat verifikasi atau pencocokan piutang itu.

"Kita sudah dengar pernyataan debitur bahwa ada jaminan dari debitur dan kuasanya bahwa kepada kreditur yang mempunyai tagihan dan dokumennya sudah dinyatakan lengkap ada jaminan dari debitur bahwa akan dilakukan pembayaran oleh debitur," kata hakim pengawas menimpali.

"PKPU ini nafasnya mencari perdamaian, mencari homologasi, makannya ini lah perlunya verifikasi apa yang belum singkron kita singkronkan," ditambahkan hakim pengawas.

Setelah pihak Pengurus PKPU melakukan verifikasi faktual terhadap 42 kreditur tersebut, hasilnya 42 nama kreditur itu masuk dalam daftar piutang. Pihak debitur dalam hal ini KSP Indosurya juga tidak mempermasalahkan hal tersebut. Yang terpenting, dalam proses PKPU ini semua pihak mendapatkan hasil yang terbaik dan tercapai perdamaian bagi semua pihak.

"Nama-nama anggota tersebut atau kreditur tersebut tadi tidak terdata dalam sistem, jadi belum diakui. Akan tetapi setalah pencocokan piutang tadi sudah beres semua tidak ada persoalan lagi, sudah ok semua, sudah clear semua. Tadi setelah sholat jumat kita mulai tadi Rapat Krediturnya, jadi ngga ada masalah," ungkap Pahala Sirait selaku kuasa hukum debitur atau KSP Indosurya.

Pahala juga menerangkan, bahwa pihaknya sangat komitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut dan akan memberikan proposal perdamaian dengan skema terbaik dalam proses PKPU yang tengah berjalan saat ini. Sehingga, kepentingan bersama antara pihak koperasi dengan para anggota atau nasabahnya yang kini menjadi kreditur dapat tercipta dalam proses PKPU ini.

"Tentunya kita ingin yang terbaik ya, kita akan lakukan yang terbaik, kita memang menginginkan perdamaian, kita tetap mengikuti koridor perundang-undangan, proposal perdamaian, kebetulan hari senin ada verifikasi sesuai dengan tadi putusan hakim pengawas," pungkasnya.

PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Saat ini, proses PKPU tersebut telah memasuki tahap sidang rapat verifikasi atau pencocokan piutang.

Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2292 seconds (0.1#10.140)