Sidang KSP Indosurya Digelar, Pengurus PKPU Verifikasi 42 Nama Kreditur

Sabtu, 20 Juni 2020 - 09:28 WIB
loading...
Sidang KSP Indosurya...
Upaya penyelesaian kewajiban permasalahan gagal bayar yang dialami KSP Indosurya Cipta terhadap kreditur atau nasabah koperasi masih terus berjalan. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Upaya penyelesaian kewajiban atas permasalahan gagal bayar yang dialami Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terhadap para kreditur atau nasabah anggota koperasi masih terus berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kini, permasalahan gagal bayar itu memasuki proses verifikasi piutang atau bilyet dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang digelar pada hari Jumat 19 Juni 2020. (Baca juga: Perkara PKPU, Nasabah: Jika KSP Indosurya Pailit Tak Akan Dapat Apa-apa)

Tim pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang telah di tunjuk oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam sidang PKPU hari ini memverifikasi 42 nama kreditur yang dinilai belum memenuhi syarat. Dalam tahapan ini tim pengurus akan melakukan verifikasi berkas-berkas para kreditur tersebut.

Sebagai informasi, keseluruhan tagihan yang sudah terdaftar sebanyak 6000 kreditur. Dari jumlah itu sekitar 309 masuk kategori kreditur terlambat, sekitar 500 kreditur angsuran terkait pesangon, dan 42 kreditur yang namanya tidak ditemukan. Sisanya, sekitar 5271 sudah diakui sementara oleh tim Pengurus PKPU dan sedang dalam perhitungan bunga.

(Baca juga: PKPU KSP Indosurya Berjalan, Pihak Terkait Diminta Lanjutkan Proposal Damai)

Salah satu tim pengurus Muhamad Arifudin SH MH mengatakan, pihaknya hari ini melakukan verifikasi faktual terhadap 42 kreditur agar kedepannya tidak terjadi kesalahan. Arifudin menerangkan, verifikasi 42 kreditur dilakukan lantaran dalam data debitur nama-nama mereka tidak ditemukan.

"Tagihan belum bisa diverifikasi sebanyak 42 orang, namanya tidak ditemukan di debitur. Untuk 42 orang ini kita akan verifikasi faktual, kita akan minta semua dokumen asli, karena data di debitur namanya tidak ditemukan," ucap Arifudin.

Sempat terjadi perdebatan dalam persidangan terkait hal itu. Namun, permasalahan 42 Nama Kreditur yang dianggap belum memenuhi syarat administrasi itu berhasil ditangahi oleh hakim pengawas.

"Bukan tidak diakui, tapi belum, mungkin misalnya namanya di datanya nama Indonesia terus ada nama lain bukan nama Indonesia. Makannya itu perlu dokumen asli, kita butuh konfirmasi faktual minta semua dokumen aslinya, kemudian kita cocokan," kata Arifudin.

Hasil verifikasi ini selanjutnya akan diinformasikan oleh tim pengurus di laman resmi bernama www.kreditor-indosurya.com. "Nanti akan kita update di web," tutur Arifudin.

Sementara itu, Pahala Sirait selaku tim kuasa hukum debitur atau pihak KSP Indosurya memastikan bahwa pihaknya tidak akan abai jika hasil verifikasi data-data 42 kreditur itu dinyatakan faktual oleh tim pengurus.

"Pada prinsipnya debitur akan mengakui selama itu real, itu akan kami terima, kawan-kawan tidak usah khawatir. Karena di data kita tidak ada. Kalau 42 datanya ada benar tidak mungkin kami (abaikan). Jika itu tagihan real, sebagai simpanan kah, deposit kah yang itu sudah ada bilyet nya ada tagihannya itu tidak akan kita hapus," ucap Pahala dalam sidang rapat verifikasi atau pencocokan piutang itu.

"Kita sudah dengar pernyataan debitur bahwa ada jaminan dari debitur dan kuasanya bahwa kepada kreditur yang mempunyai tagihan dan dokumennya sudah dinyatakan lengkap ada jaminan dari debitur bahwa akan dilakukan pembayaran oleh debitur," kata hakim pengawas menimpali.

"PKPU ini nafasnya mencari perdamaian, mencari homologasi, makannya ini lah perlunya verifikasi apa yang belum singkron kita singkronkan," ditambahkan hakim pengawas.

Setelah pihak Pengurus PKPU melakukan verifikasi faktual terhadap 42 kreditur tersebut, hasilnya 42 nama kreditur itu masuk dalam daftar piutang. Pihak debitur dalam hal ini KSP Indosurya juga tidak mempermasalahkan hal tersebut. Yang terpenting, dalam proses PKPU ini semua pihak mendapatkan hasil yang terbaik dan tercapai perdamaian bagi semua pihak.

"Nama-nama anggota tersebut atau kreditur tersebut tadi tidak terdata dalam sistem, jadi belum diakui. Akan tetapi setalah pencocokan piutang tadi sudah beres semua tidak ada persoalan lagi, sudah ok semua, sudah clear semua. Tadi setelah sholat jumat kita mulai tadi Rapat Krediturnya, jadi ngga ada masalah," ungkap Pahala Sirait selaku kuasa hukum debitur atau KSP Indosurya.

Pahala juga menerangkan, bahwa pihaknya sangat komitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut dan akan memberikan proposal perdamaian dengan skema terbaik dalam proses PKPU yang tengah berjalan saat ini. Sehingga, kepentingan bersama antara pihak koperasi dengan para anggota atau nasabahnya yang kini menjadi kreditur dapat tercipta dalam proses PKPU ini.

"Tentunya kita ingin yang terbaik ya, kita akan lakukan yang terbaik, kita memang menginginkan perdamaian, kita tetap mengikuti koridor perundang-undangan, proposal perdamaian, kebetulan hari senin ada verifikasi sesuai dengan tadi putusan hakim pengawas," pungkasnya.

PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Saat ini, proses PKPU tersebut telah memasuki tahap sidang rapat verifikasi atau pencocokan piutang.

Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Kuasa Hukum PPP Maluku...
Kuasa Hukum PPP Maluku Anggap Tim Sengketa Internal DPP Tak Punya Legitimasi Hukum
Partai Ummat Persilakan...
Partai Ummat Persilakan Pihak yang Keberatan Pernyataan Amien Rais Tempuh Jalur Hukum
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Deadline 60 Hari Terlewati,...
Deadline 60 Hari Terlewati, Trump Terancam Langgar Hukum Perang AS?
Heboh Chat Seksual di...
Heboh Chat Seksual di Group, Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum UI Terancam Pidana
Rekomendasi
Prancis di Persimpangan...
Prancis di Persimpangan Mimpi dan Trauma
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
Berita Terkini
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Infografis
Demo Menentang Presiden...
Demo Menentang Presiden AS Donald Trump Digelar di Penjuru Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved