PKS Minta Kejagung Usut Keterkaitan Korupsi Minyak Goreng dengan Wacana Penundaan Pemilu
Rabu, 27 April 2022 - 07:11 WIB
loading...
Politikus PKS Hidayat Nur Wahid mendorong Kejagung mengusut keterkaitan antara korupsi minyak goreng dengan wacana penundaan pemilu. Foto/dok.SINDnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid angkat bicara soal pernyataan politikus PDIP Masinton Pasaribu, soal dugaan keterkaitan antara korupsi minyak goreng dengan wacana penundaan pemilu. Ada sejumlah perusahaan besar yang disebut Masinton bertindak sebagai sponsor untuk membiayai wacana penundaan Pemilu 2024.
“Informasi yang disampaikan saudara Masinton tersebut memang perlu diverifikasi kebenarannya. Bahkan bagus sekali bila beliau buka-bukaan soal informasi yang menghebohkan ini. Siapa saja pihak perusaahan kelapa sawit yang sudah merugikan bangsa dan negara akibat migor langka dan mahal, dan malah terlibat dalam persekongkolan jahat itu. Dan agar Kejagung juga segera menindaklanjutinya dengan mengusut tuntas dan nantinya memberikan sanksi hukum yang keras bila informasi itu terbukti benar adanya,” kata HNW dalam keterangannya, dikutip Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Masinton Ogah Tanggapi Laporan ke MKD DPR terkait Kritik ke Luhut
Menurut Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini, jika dugaan ini benar maka hal tersebut merupakan jenis kejahatan hukum dan pelecehan terhadap konstitusi secara serius. Karena telah menyeret MPR ke dalam fitnah yang mencoreng nama dan marwah MPR. Padahal, MPR sebagai benteng penjaga, pembuat dan pensosialisasi Konstitusi, sejak tahun lalu sudah menegaskan tidak ada agenda amandemen UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden.
“Badan Pengkajian MPR beserta seluruh Fraksi dan kelompok DPD di MPR sudah sepakat tidak mengamandemen UUD terkait PPHN untuk menutup pintu yang ada agar tidak ditunggangi oleh agenda selundupan amandemen guna memperpanjang masa jabatan Presiden,” tegasnya.
Hidayat mengungkapkan, wacana penundaan pemilu dan memperpanjang jabatan presiden hanya bisa dilakukan melalui amendemen UUD NRI 1945 yang dilakukan MPR RI. Oleh karenanya, selaku pimpinan MPR dirinua akan terus berkomitmen tegak lurus menaati konstitusi, yang sudah jelas mengatur masa jabatan presiden maksimal dua periode, dan pemilu dilakukan setiap lima tahun. Juga menguatkan komitmen Pimpinan MPR serta kesepakatan bulat di BP MPR bahwa tidak ada amendemen UUD terkait perpanjangan masa jabatan presiden.
“Informasi yang disampaikan saudara Masinton tersebut memang perlu diverifikasi kebenarannya. Bahkan bagus sekali bila beliau buka-bukaan soal informasi yang menghebohkan ini. Siapa saja pihak perusaahan kelapa sawit yang sudah merugikan bangsa dan negara akibat migor langka dan mahal, dan malah terlibat dalam persekongkolan jahat itu. Dan agar Kejagung juga segera menindaklanjutinya dengan mengusut tuntas dan nantinya memberikan sanksi hukum yang keras bila informasi itu terbukti benar adanya,” kata HNW dalam keterangannya, dikutip Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Masinton Ogah Tanggapi Laporan ke MKD DPR terkait Kritik ke Luhut
Menurut Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini, jika dugaan ini benar maka hal tersebut merupakan jenis kejahatan hukum dan pelecehan terhadap konstitusi secara serius. Karena telah menyeret MPR ke dalam fitnah yang mencoreng nama dan marwah MPR. Padahal, MPR sebagai benteng penjaga, pembuat dan pensosialisasi Konstitusi, sejak tahun lalu sudah menegaskan tidak ada agenda amandemen UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden.
“Badan Pengkajian MPR beserta seluruh Fraksi dan kelompok DPD di MPR sudah sepakat tidak mengamandemen UUD terkait PPHN untuk menutup pintu yang ada agar tidak ditunggangi oleh agenda selundupan amandemen guna memperpanjang masa jabatan Presiden,” tegasnya.
Hidayat mengungkapkan, wacana penundaan pemilu dan memperpanjang jabatan presiden hanya bisa dilakukan melalui amendemen UUD NRI 1945 yang dilakukan MPR RI. Oleh karenanya, selaku pimpinan MPR dirinua akan terus berkomitmen tegak lurus menaati konstitusi, yang sudah jelas mengatur masa jabatan presiden maksimal dua periode, dan pemilu dilakukan setiap lima tahun. Juga menguatkan komitmen Pimpinan MPR serta kesepakatan bulat di BP MPR bahwa tidak ada amendemen UUD terkait perpanjangan masa jabatan presiden.
Lihat Juga :