PKS Minta Kejagung Usut Keterkaitan Korupsi Minyak Goreng dengan Wacana Penundaan Pemilu

Rabu, 27 April 2022 - 07:11 WIB
loading...
PKS Minta Kejagung Usut Keterkaitan Korupsi Minyak Goreng dengan Wacana Penundaan Pemilu
Politikus PKS Hidayat Nur Wahid mendorong Kejagung mengusut keterkaitan antara korupsi minyak goreng dengan wacana penundaan pemilu. Foto/dok.SINDnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid angkat bicara soal pernyataan politikus PDIP Masinton Pasaribu, soal dugaan keterkaitan antara korupsi minyak goreng dengan wacana penundaan pemilu. Ada sejumlah perusahaan besar yang disebut Masinton bertindak sebagai sponsor untuk membiayai wacana penundaan Pemilu 2024.

“Informasi yang disampaikan saudara Masinton tersebut memang perlu diverifikasi kebenarannya. Bahkan bagus sekali bila beliau buka-bukaan soal informasi yang menghebohkan ini. Siapa saja pihak perusaahan kelapa sawit yang sudah merugikan bangsa dan negara akibat migor langka dan mahal, dan malah terlibat dalam persekongkolan jahat itu. Dan agar Kejagung juga segera menindaklanjutinya dengan mengusut tuntas dan nantinya memberikan sanksi hukum yang keras bila informasi itu terbukti benar adanya,” kata HNW dalam keterangannya, dikutip Rabu (27/4/2022).



Menurut Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini, jika dugaan ini benar maka hal tersebut merupakan jenis kejahatan hukum dan pelecehan terhadap konstitusi secara serius. Karena telah menyeret MPR ke dalam fitnah yang mencoreng nama dan marwah MPR. Padahal, MPR sebagai benteng penjaga, pembuat dan pensosialisasi Konstitusi, sejak tahun lalu sudah menegaskan tidak ada agenda amandemen UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden.

“Badan Pengkajian MPR beserta seluruh Fraksi dan kelompok DPD di MPR sudah sepakat tidak mengamandemen UUD terkait PPHN untuk menutup pintu yang ada agar tidak ditunggangi oleh agenda selundupan amandemen guna memperpanjang masa jabatan Presiden,” tegasnya.

Hidayat mengungkapkan, wacana penundaan pemilu dan memperpanjang jabatan presiden hanya bisa dilakukan melalui amendemen UUD NRI 1945 yang dilakukan MPR RI. Oleh karenanya, selaku pimpinan MPR dirinua akan terus berkomitmen tegak lurus menaati konstitusi, yang sudah jelas mengatur masa jabatan presiden maksimal dua periode, dan pemilu dilakukan setiap lima tahun. Juga menguatkan komitmen Pimpinan MPR serta kesepakatan bulat di BP MPR bahwa tidak ada amendemen UUD terkait perpanjangan masa jabatan presiden.



“Apalagi sikap Pemerintah dari Presiden Jokowi, Menkopolhukam dan Mendagri semakin jelas, dengan dilantiknya KPU dan Bawaslu, bahwa tidak ada perubahan terhadap agenda Pemilu serentak pada 14/2/2024,” ujar Hidayat.

Apalagi, HNW menambahkan, seluruh lembaga survei sejak Januari hingga April 2022 menyebutkan hasil yang sama bahwa mayoritas responden termasuk yang puas dengan kinerja Presiden Jokowi, tidak setuju penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden. Bahkan Presiden Jokowi akhirnya menegaskan bahwa dirinya tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatan presiden, dan mengingatkan menterinya berhenti mewacanakan penundaan atau perpanjangan masa jabatan presiden.

Bahkan, kata dia, Presiden Jokowi juga meminta para menteri fokus bersama KPU mempersiapkan tahapan menuju pelaksanaan pemilu serentak pada 2024. Tetapi, di tengah peta sosial dan politik, yang sangat jelas, sangat disayangkan, ada saja oligarki dan pengekornya yang menjual isu perpanjangan masa jabatan Presiden. Bahkan kabarnya untuk itu akan membayari MPR.

“Ini adalah jenis kejahatan serius yang akan merusak demokrasi dan kepercayaan terhadap Konstitusi serta Lembaga-Lembaga Negara. Itu sangat membahayakan masa depan demokrasi dan NKRI. Karenanya Kejagung perlu segera mengusut tuntas dan menghukum keras mereka yang melanggar hukum dan berbuat jahat terhadap Konstitusi. Mereka juga menyebar niat dan aksi kotor akan membayari MPR, suatu hal yang pasti akan ditolak oleh MPR,” pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2911 seconds (0.1#10.140)