Perbaiki Pengelolaan Hutan, Kementerian LHK Terbitkan PIPPIB 2020 Periode I
Jum'at, 24 April 2020 - 20:02 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden RI No. 5 Tahun 2019 tentang PPIB dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, sebagai tindak lanjut dan penyempurnaan dari Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2017, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2015, Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2013, dan Instruksi Presiden RI No. 10 Tahun 2011 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
"Dengan terbitnya Surat Keputusan ini, maka kepada gubernur dan bupati/wali kota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada lampiran PIPPIB Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode I," ungkap Sigit.
Kemudian terhadap instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian pada PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri LHK melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap 6 (enam) bulan sekali.
Secara lengkap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 851/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020 tanggal 26 Februari 2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru(PIPPIB) Hutan Alam Primer dan lahan gambut Tahun 2020 Periode I beserta lampiran petanya dapat dilihat dan diunduh di website Kementerian LHK.
"Dengan terbitnya Surat Keputusan ini, maka kepada gubernur dan bupati/wali kota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada lampiran PIPPIB Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode I," ungkap Sigit.
Kemudian terhadap instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian pada PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri LHK melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap 6 (enam) bulan sekali.
Secara lengkap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 851/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020 tanggal 26 Februari 2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru(PIPPIB) Hutan Alam Primer dan lahan gambut Tahun 2020 Periode I beserta lampiran petanya dapat dilihat dan diunduh di website Kementerian LHK.
(maf)
Lihat Juga :