Perbaiki Pengelolaan Hutan, Kementerian LHK Terbitkan PIPPIB 2020 Periode I
Jum'at, 24 April 2020 - 20:02 WIB
loading...
Kementerian LHK telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri LHK Nomor SK. 851/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020 tanggal 26 Februari 2020 tentang PIPPIB. Foto/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri LHK Nomor SK. 851/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020 tanggal 26 Februari 2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan lahan gambut Tahun 2020 Periode I.
"Hal ini dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut," kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian LHK Sigit Hardwinarto, Jumat (24/4/2020).
![Perbaiki Pengelolaan Hutan, Kementerian LHK Terbitkan PIPPIB 2020 Periode I]()
Menurut Sigit, SK ini dalam rangka melaksanakan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut, yang telah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi, dan degradasi hutan.
"PIPPIB Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode I disusun berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2019 dengan mengakomodir pemutakhiran data pada 6 (enam) bulan terakhir," ucap Sigit.
"Di mana terjadi penambahan luas areal PIPPIB sebesar 314,3 ribu ha, maka dengan demikian tercatat hutan alam primer dan lahan gambut yang dijaga dan tidak boleh ditransfer untuk kegiatan lain menjadi seluas 66,3 juta ha (hektare are)," sambungnya.
Kata Sigit, perubahan data ini terjadi karena adanya masukan data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011, pemutakhiran data perizinan, perubahan tata ruang, pemutakhiran data perubahan peruntukan, hasil survei lahan gambut, dan survei hutan alam primer.
"Hal ini dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut," kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian LHK Sigit Hardwinarto, Jumat (24/4/2020).

Menurut Sigit, SK ini dalam rangka melaksanakan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut, yang telah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi, dan degradasi hutan.
"PIPPIB Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode I disusun berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2019 dengan mengakomodir pemutakhiran data pada 6 (enam) bulan terakhir," ucap Sigit.
"Di mana terjadi penambahan luas areal PIPPIB sebesar 314,3 ribu ha, maka dengan demikian tercatat hutan alam primer dan lahan gambut yang dijaga dan tidak boleh ditransfer untuk kegiatan lain menjadi seluas 66,3 juta ha (hektare are)," sambungnya.
Kata Sigit, perubahan data ini terjadi karena adanya masukan data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011, pemutakhiran data perizinan, perubahan tata ruang, pemutakhiran data perubahan peruntukan, hasil survei lahan gambut, dan survei hutan alam primer.
Lihat Juga :