Baru Sita Aset Rp19,16 Triliun, DPD Soroti Kinerja Satgas BLBI
Senin, 25 April 2022 - 15:26 WIB
loading...
Ketua Pansus BLBI DPD Bustami Zainudin (kiri) didampingi Staf Ahli Pansus BLBI DPD, Hardjuno Wiwoho (kanan). Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) hingga 31 Maret 2022 baru menyita aset obligor dan debitur BLBI senilai Rp19,16 triliun. Angka itu masih jauh dari nilai aset eks BLBI sesuai Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 yang diperkirakan mencapai Rp110,45 triliun.
"Artinya Satgas BLBI dalam setahun persis baru mencapai 17% dari target padahal waktu kerja sudah 37%," kata Ketua Pansus BLBI DPD Bustami Zainudin didampingi Staf Ahli Pansus BLBI DPD, Hardjuno Wiwoho, di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Presiden Jokowi sebelumnya mengeluarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas BLBI pada 6 April 2021. Keppres ini dibuat dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti.
Baca juga: Berburu Aset Eks BLBI Rp110,45 Triliun, Ditjen Kekayaan Negara Beberkan Mekanismenya
"Waktu kerja Tim Satgas ini terbatas, masa kerjanya hingga Desember 2023 nanti. Memiliki total masa kerja 32 bulan, tapi selama 12 bulan ini Satgas baru mengumpulkan nilai sitaan 17% dari target. Saya perkirakan, hingga akhir masa kerja mereka, target Rp110,45 triliun ini tidak akan tercapai," katanya.
Staf Ahli Pansus BLBI, Hardjuno Wiwoho juga meragukan kemampuan Satgas BLBI dalam memburu aset para obligor BLBI. Menurutnya, waktu tersisa yang sangat terbatas, sulit untuk mengejar target yang telah ditentukan. Karena itu, Satgas BLBI harus berkomunikasi intensif dengan lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk membantu kinerjanya. "KPK, Kejaksaan, Reskrim Polri, bahkan Pansus BLBI DPD siap membantu Satgas BLBI," katanya.
Baca juga: Pansus BLBI DPD Segera Panggil Pemerintah dan Obligor
"Artinya Satgas BLBI dalam setahun persis baru mencapai 17% dari target padahal waktu kerja sudah 37%," kata Ketua Pansus BLBI DPD Bustami Zainudin didampingi Staf Ahli Pansus BLBI DPD, Hardjuno Wiwoho, di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Presiden Jokowi sebelumnya mengeluarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas BLBI pada 6 April 2021. Keppres ini dibuat dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti.
Baca juga: Berburu Aset Eks BLBI Rp110,45 Triliun, Ditjen Kekayaan Negara Beberkan Mekanismenya
"Waktu kerja Tim Satgas ini terbatas, masa kerjanya hingga Desember 2023 nanti. Memiliki total masa kerja 32 bulan, tapi selama 12 bulan ini Satgas baru mengumpulkan nilai sitaan 17% dari target. Saya perkirakan, hingga akhir masa kerja mereka, target Rp110,45 triliun ini tidak akan tercapai," katanya.
Staf Ahli Pansus BLBI, Hardjuno Wiwoho juga meragukan kemampuan Satgas BLBI dalam memburu aset para obligor BLBI. Menurutnya, waktu tersisa yang sangat terbatas, sulit untuk mengejar target yang telah ditentukan. Karena itu, Satgas BLBI harus berkomunikasi intensif dengan lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk membantu kinerjanya. "KPK, Kejaksaan, Reskrim Polri, bahkan Pansus BLBI DPD siap membantu Satgas BLBI," katanya.
Baca juga: Pansus BLBI DPD Segera Panggil Pemerintah dan Obligor
Lihat Juga :