Baru Sita Aset Rp19,16 Triliun, DPD Soroti Kinerja Satgas BLBI
Senin, 25 April 2022 - 15:26 WIB
loading...
A
A
A
Hardjuno mengatakan, kerja sama antarlembaga dalam memburu aset para obligor BLBI sangat penting. Sebab, jika Satgas BLBI gagal, maka akan meninggalkan warisan masalah masa lalu yang terus menjerat jalannya bernegara.Satgas BLBI semestinya juga memberi perhatian pada masalah Obligasi Rekap BLBI yang saat ini terus membebani APBN dengan pembayaran bunga rekap setahun mencapai hingga Rp50-Rp70 triliun. Bunga obligasi rekap ini selalu akan menjadi perkiraan karena selama ini pemerintah tidak terbuka berapa sebenarnya yang dibayarkan negara kepada bank-bank penerima obligasi rekap tersebut.
"Sekarang yang jelas bank-bank ini sudah untung, bahkan ada yang sudah jadi bank nomor 1 di Indonesia bahkan Asia. Dulu waktu rekap diberikan bertujuan bank tidak kolaps, sekarang kan sudah jaya, ya mustinya ada moratorium obligasi rekap," kata Hardjuno.
Selain itu, Hardjuno juga mengkritisi Kemenkeu yang mengumumkan nilai aset sitaan para obligor BLBI sebesar Rp19,16 triliun. Nilai itu disampaikan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi dalam acara Bincang DJKN, Jumat (22/4/2022).
Padahal, menurut Hardjuno, negara Indonesia memiliki pengalaman sitaan aset oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ternyata nilainya tidak sesuai dengan yang disampaikan. "Nah sebaiknya Kemenkeu perjelas atau bikin web tanahnya di sini-di sini, nilai NJOP sekian nilai pasar sekian. Jadi kita bisa sama-sama lihat," kata Hardjuno.
"Sekarang yang jelas bank-bank ini sudah untung, bahkan ada yang sudah jadi bank nomor 1 di Indonesia bahkan Asia. Dulu waktu rekap diberikan bertujuan bank tidak kolaps, sekarang kan sudah jaya, ya mustinya ada moratorium obligasi rekap," kata Hardjuno.
Selain itu, Hardjuno juga mengkritisi Kemenkeu yang mengumumkan nilai aset sitaan para obligor BLBI sebesar Rp19,16 triliun. Nilai itu disampaikan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi dalam acara Bincang DJKN, Jumat (22/4/2022).
Padahal, menurut Hardjuno, negara Indonesia memiliki pengalaman sitaan aset oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ternyata nilainya tidak sesuai dengan yang disampaikan. "Nah sebaiknya Kemenkeu perjelas atau bikin web tanahnya di sini-di sini, nilai NJOP sekian nilai pasar sekian. Jadi kita bisa sama-sama lihat," kata Hardjuno.
(cip)
Lihat Juga :