Pansus BLBI DPD Segera Panggil Pemerintah dan Obligor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI ) DPD dalam waktu dekat berencana memanggil pemerintah dan obligor untuk mempercepat penyelesaian kasus BLBI. Muncul indikasi obligasi rekap BLBI merugikan negara hingga puluhan triliun.
Ketua Pansus BLBI DPD Bustami Zainuddin mengungkapkan, total bunga utang yang harus dibayar pemerintah saat ini sebesar Rp400 triliun setahun. Besarnya bunga utang itu salah satunya disebabkan obligasi rekap BLBI.
"Sejak obligasi rekap dikeluar hingga 2022, sudah bisa pastikan APBN membayar pokok dan bunga obligasi BLBI. Merujuk para ahli, nilainya fantastis meski hingga saat ini Pansus BLBI DPD belum bisa mengakses besaran anggaran untuk bayar bunga dan pokok obligasi rekap itu secara jelas dan angka detailnya," kata Bustami Zainuddin di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Aset Tommy Soeharto Terkait BLBI Tak Kunjung Laku Dilelang, Ini Penjelasan Kemenkeu
Bustami menjelaskan, Pansus BLBI DPD terus bekerja untuk menghentikan kerugian negara. Sebab, kondisi keuangan negara kritis dan membutuhkan langkah-langkah kenegarawanan yakni menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan lainnya. Karena itu, dalam waktu dekat Pansus BLBI DPD akan berkoordinasi dengan lembaga negara lainnya seperti BPK dan juga terus bekerja bersama para narasumber pakar keuangan negara.
"Dalam waktu dekat kami juga akan panggil pemerintah dan obligor. Pada intinya indikasi-indikasi obligasi rekap BLBI, bisa kita duga, telah membangkrutkan negara. Kita sebagai wakil rakyat sungguh-sungguh ingin menghentikan itu," kata Bustami.
Ketua Pansus BLBI DPD Bustami Zainuddin mengungkapkan, total bunga utang yang harus dibayar pemerintah saat ini sebesar Rp400 triliun setahun. Besarnya bunga utang itu salah satunya disebabkan obligasi rekap BLBI.
"Sejak obligasi rekap dikeluar hingga 2022, sudah bisa pastikan APBN membayar pokok dan bunga obligasi BLBI. Merujuk para ahli, nilainya fantastis meski hingga saat ini Pansus BLBI DPD belum bisa mengakses besaran anggaran untuk bayar bunga dan pokok obligasi rekap itu secara jelas dan angka detailnya," kata Bustami Zainuddin di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Aset Tommy Soeharto Terkait BLBI Tak Kunjung Laku Dilelang, Ini Penjelasan Kemenkeu
Bustami menjelaskan, Pansus BLBI DPD terus bekerja untuk menghentikan kerugian negara. Sebab, kondisi keuangan negara kritis dan membutuhkan langkah-langkah kenegarawanan yakni menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan lainnya. Karena itu, dalam waktu dekat Pansus BLBI DPD akan berkoordinasi dengan lembaga negara lainnya seperti BPK dan juga terus bekerja bersama para narasumber pakar keuangan negara.
"Dalam waktu dekat kami juga akan panggil pemerintah dan obligor. Pada intinya indikasi-indikasi obligasi rekap BLBI, bisa kita duga, telah membangkrutkan negara. Kita sebagai wakil rakyat sungguh-sungguh ingin menghentikan itu," kata Bustami.
(abd)