Mitigasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

Sabtu, 23 April 2022 - 10:43 WIB
loading...
A A A
Kelima,inklusivitas pemilu. Minimnya keterlibatan disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu, kurangnya pemahaman dari penyelenggara terhadap kebutuhan dan perlakuan terhadap disabilitas karena isu disabilitas belum menjadi agenda yang diutamakan dalam bintek penyelenggara pemilu.

Selain permasalahan di atas, dari sisi Bawaslu ada potensi permasalahan yang juga harus disikapi secara tepat yaitu berkaitan minimnya minat masyarakat untuk bergabung di jajaran badanad hocBadan Pengawas pemilu. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 117 Ayat 1 B UU No 7 Tahun 2017
Usia Minimal 25 tahun bagi calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Dan Pengawas TPS.

Batasan usia ini lebih tinggi jika dibandingkan batasan usia minimal badanad hocKomisi Pemilihan Umum yang diatur dalam Pasal 72
yaitu minimal 17 Tahun.

Akibat ketentuan ini, pada pilkada serentak tahun 2018 dan Pemilu tahun 2019 terjadi perpanjangan pendaftaran badanad hocBawaslu di beberapa wilayah di Indonesia. Di Jawa Tengah terjadi perpanjangan Panwaslu kecamatan di 335 kecamatan dan perpanjangan Panwaslu kelurahan 2.726 desa/kelurahan.

Agar fenomena itu tidak terulang, solusi terkait dalam penyebaran informasi rekruitmen badanad hocBawaslu untuk pemilu dan Pilkada 2024 harus disertai dengan pembentukan opini publik bahwa seleksi ini merupakan seleksi yang terbuka, fair dan inklusif. Hal ini penting untuk menghapus stigma bahwa yang akan terpilih adalah panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan yang sebelumnya sudah pernah bergabung pada pemilu/pilkada sebelumnya.

Selanjutnya, Bawaslu kabupaten/Kota mulai saat ini menyiapkan data base masyarakat yang pernah terlibat dalam forum sosialiasi pengawasan partisipatif Bawaslu minimal dari tahun 2018-2021. Data base ini berguna untuk penyebaran informasi secara massif.

Pemilu dan Pilkada serentak 2024, merupakan perhelatan demokrasi yang akan menjadi torehan sejarah pergantian kekuasaan terbesar dalam sejarah Indonesia. Oleh karenanya pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu kiranya mengakomodir usulan/masukan dari seluruh segmen masyarakat khususnya LSM/pegiat pemilu yang selama ini konsen dengan isu-isu kepemiluan.

Saran/masukan terkait kekurangan dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu sebelumnya merupakan bagian dari mitigasi untuk mewujudkan pemilu indonesia yang tidak hanya berkualitas dari sisi prosedural namun juga secara berkualitas dari sisi demokrasi substansial.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Apa Itu Ayat Salamun...
Apa Itu Ayat Salamun Rebo Wekasan?
Samsung Bentuk Divisi...
Samsung Bentuk Divisi Robotika Khusus Mempercepat Strategi AI
AS Ancam Malaysia setelah...
AS Ancam Malaysia setelah Anwar Ibrahim Ingin Usir Seluruh Warga Israel
Berita Terkini
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved