Kemendagri Dorong Pemda Manfaatkan Retribusi Pengelolaan Sampah
Jum'at, 22 April 2022 - 20:28 WIB
loading...
Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni mendorong pemda memanfaatkan retribusi pengelolaan sampah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menekankan pentingnya kolaborasi dalam penanganan sampah. Terlebih, penanganan sampah tidak bisa dilakukan sendiri. Oleh karenanya, Kemendagri mendorong pemerintah daerah (pemda) memanfaatkan retribusi kebersihan dalam pengelolaan persampahan di daerah.
"Di mana dalam pengelolaan sampah ini Kemendagri juga telah mengeluarkan beberapa regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan (Tarif) Retribusi dalam Penyelenggaraan (Penanganan) Sampah," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam Webinar Series Keuda Update ke-15 bertajuk ‘Perencanaan dan Penganggaran Pengelolaan Sampah’ di Badung, Bali, yang dihadiri sejumlah pemda, Senin (18/4/2022).
Lebih lanjut, Fatoni menjelaskan, penarikan retribusi yang mengacu pada Permendagri tersebut penting dilakukan untuk mengakomodasi perhitungan kebutuhan biaya ideal penanganan sampah di daerah.
Baca juga: Mendagri Minta Pemda Tinggalkan Pola Konvesional dalam Pengelolaan Sampah
"Penganggaran juga bisa dianggarkan di pendapatan sumber pendapatan yang sah yang ada dalam APBD sehingga dari sisi penganggaran ini sudah dibuka ruang agar penanganan sampah bisa lebih baik lagi. Jadi, di daerah silakan bisa mengalokasikan penganggaran ini baik tadi yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) maupun yang bersumber dari pendapatan daerah itu sendiri," tambah Fatoni.
"Di mana dalam pengelolaan sampah ini Kemendagri juga telah mengeluarkan beberapa regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan (Tarif) Retribusi dalam Penyelenggaraan (Penanganan) Sampah," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam Webinar Series Keuda Update ke-15 bertajuk ‘Perencanaan dan Penganggaran Pengelolaan Sampah’ di Badung, Bali, yang dihadiri sejumlah pemda, Senin (18/4/2022).
Lebih lanjut, Fatoni menjelaskan, penarikan retribusi yang mengacu pada Permendagri tersebut penting dilakukan untuk mengakomodasi perhitungan kebutuhan biaya ideal penanganan sampah di daerah.
Baca juga: Mendagri Minta Pemda Tinggalkan Pola Konvesional dalam Pengelolaan Sampah
"Penganggaran juga bisa dianggarkan di pendapatan sumber pendapatan yang sah yang ada dalam APBD sehingga dari sisi penganggaran ini sudah dibuka ruang agar penanganan sampah bisa lebih baik lagi. Jadi, di daerah silakan bisa mengalokasikan penganggaran ini baik tadi yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) maupun yang bersumber dari pendapatan daerah itu sendiri," tambah Fatoni.
Lihat Juga :