Uji Materi UU Keuangan Pandemi Corona dari Dua Pemohon Mulai Digelar
Jum'at, 19 Juni 2020 - 16:27 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: MAKI Langsung Gugat UU Nomor 2 Tahun 2020)
Pemohon lain mendalilkan Pasal 27 UU 2/2020 yang dianggap membuat penguasa atau pejabat KKSK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), pejabat Kementerian Keuangan menjadi kebal hukum. Mereka tidak bisa dituntut secara hukum perdata, pidana, maupun PTUN dengan dalih itikad baik dan bukan merupakan kerugian negara.
“Ketentuan norma ini menjadikan para pejabat tersebut menjadi manusia setengah dewa dan ini mencederai keadilan bagi seluruh rakyat Indonesai termasuk para pemohon,” terang kuasa hukum MAKI dkk, Kurniawan Adi Nugroho.
Menurutnya, seluruh Pasal 27 UU Covid-19 itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 23E, Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pemohon lain mendalilkan Pasal 27 UU 2/2020 yang dianggap membuat penguasa atau pejabat KKSK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), pejabat Kementerian Keuangan menjadi kebal hukum. Mereka tidak bisa dituntut secara hukum perdata, pidana, maupun PTUN dengan dalih itikad baik dan bukan merupakan kerugian negara.
“Ketentuan norma ini menjadikan para pejabat tersebut menjadi manusia setengah dewa dan ini mencederai keadilan bagi seluruh rakyat Indonesai termasuk para pemohon,” terang kuasa hukum MAKI dkk, Kurniawan Adi Nugroho.
Menurutnya, seluruh Pasal 27 UU Covid-19 itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 23E, Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
(muh)
Lihat Juga :