Melindungi Perempuan, Memberi Pendidikan

Jum'at, 22 April 2022 - 16:25 WIB
loading...
A A A
Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), sepanjang 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan di mana 15,2% adalah kekerasan seksual. Kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan fenomena puncak gunung es. Fakta yang terjadi di lapangan bisa jauh lebih besar dan lebih mengerikan.

Satuan Pendidikan
Sekolah, pesantren, atau kampus merupakan tempat manusia dididik dan dilatih untuk menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berkarakter, cerdas, dan terampil sehingga menjadi manusia mandiri dan merdeka. Namun sayang, di satuan pendidikan justru perempuan menjadi korban pelecehan seksual. Ironis, satuan pendidikan tempat pengembangan karakter pelajar justru menjadi tempat yang rentan dan berbahaya bagi perempuan. Aneka kasus pelecehan seksual menunjukkan lemahnya posisi perempuan di hadapan laki-laki dewasa.

Komnas Perempuan mencatat bahwa selama periode 2017-2021 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan paling banyak terjadi di perguruan tinggi, yakni 35 kasus. Diikuti pesantren dengan 16 kasus, dan sekolah menengah atas (SMA) 15 kasus.

Di sisi lain, tidak mudah bagi perempuan berkeluarga untuk menyelesaikan studi sarjana atau pascasarjana mereka. Penyelesaian studi mereka kerap terhalang oleh tugas-tugas domestik seperti mengurus rumah, mengurus anak, melayani suami, atau bekerja. Beban mereka akan semakin berat jika menjadi tulang punggung keluarga.

Anang Susetya (2021: 37) dalam buku Kartini Citra Perempuan Indonesia Modern menulis, masih banyak kaum perempuan Indonesia yang merasa bahagia berada dalam posisi berkorban atau mempunyai peran ganda tanpa mempersoalkan apakah pengorbanannya memperlemah atau memperkuat ketidakadilan. Situasi semacam ini jelas mempersulit kaum perempuan menemukan jati dirinya dan sulit berkembang sebagai pribadi. Dengan demikian kaum perempuan Indonesia sulit mengembangkan produktivitas pribadinya.

Benteng Regulasi
Sebagai langkah pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, DPR telah mengesahkan (12/04/2022) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sebelumnya telah diterbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Perlu waktu untuk membuktikan apakah kedua peraturan ini mampu menurunkan tingkat kekerasan seksual terhadap perempuan.

Setiap lapisan masyarakat, khususnya orang tua dan warga satuan pendidikan harus memahami kedua aturan ini. Sosialisasi aturan ini harus masif melalui aneka saluran, termasuk media massa dan media sosial. Sebagai contoh dikutipkan beberapa pasal dan ayat yang bisa jadi tak dipahami mayoritas warga.

Dalam UU TPKS Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan nonfisik berupa isyarat, tulisan, dan/atau perkataan kepada orang lain yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait dengan keinginan seksual, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik. Hukuman yang diberikan kepada pelaku yakni pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Pada Pasal 4 ayat (1) UU TPKS, disebutkan ada sembilan tindak pidana kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kotrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi. Selain itu juga pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik. Untuk kekerasan seksual berbasis elektronik ini termasuk revenge porn atau penyebaran konten pornografi dengan modus balas dendam kepada korban. Dengan adanya UU TPKS ini, korban revenge porn dilindungi oleh hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TASPEN Salurkan Bantuan...
TASPEN Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitas Belajar, Rayakan Hari Kartini dan HUT ke-63
Habis Gelap Terbitlah...
Habis Gelap Terbitlah Terang Digital, Semangat Kartini di Era Siber
Perindo Silaturahmi...
Perindo Silaturahmi dengan Siti Rohmi di Hari Kartini, Perkuat Konsolidasi di NTB
Puti PDIP: Hari Kartini...
Puti PDIP: Hari Kartini Bukan Selebrasi Tahunan, Simbol Kesempatan Setara bagi Perempuan
Di Balik Terang Kartini:...
Di Balik Terang Kartini: Jejak Sunyi Sosrokartono
Peringati Hari Kartini,...
Peringati Hari Kartini, Perindo Dorong Perempuan Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan Inklusif
Srikandi Vol. 2 Angkat...
Srikandi Vol. 2 Angkat Peran Perempuan Lewat Aktivitas Inspiratif
Lewat Bincang Bisnis...
Lewat Bincang Bisnis dan Bazaar UMKM, bank bjb Ajak Kartini Masa Kini Melek Digital
Asik, Naik MRT Jakarta...
Asik, Naik MRT Jakarta hingga Transjakarta Hanya Bayar Rp1 Hari Ini
Rekomendasi
Raisa Diduga Jalan Bareng...
Raisa Diduga Jalan Bareng Chef Asal Prancis di Tokyo, Netizen Bahas Finansial sang Pria
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Israel Sebut Mojtaba...
Israel Sebut Mojtaba Jadi Target Pembunuhan, Iran Marah Besar!
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
Pendidikan Dirgayuza...
Pendidikan Dirgayuza Setiawan, Lulusan Oxford yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved