Melindungi Perempuan, Memberi Pendidikan

Jum'at, 22 April 2022 - 16:25 WIB
loading...
A A A
Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), sepanjang 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan di mana 15,2% adalah kekerasan seksual. Kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan fenomena puncak gunung es. Fakta yang terjadi di lapangan bisa jauh lebih besar dan lebih mengerikan.

Satuan Pendidikan
Sekolah, pesantren, atau kampus merupakan tempat manusia dididik dan dilatih untuk menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berkarakter, cerdas, dan terampil sehingga menjadi manusia mandiri dan merdeka. Namun sayang, di satuan pendidikan justru perempuan menjadi korban pelecehan seksual. Ironis, satuan pendidikan tempat pengembangan karakter pelajar justru menjadi tempat yang rentan dan berbahaya bagi perempuan. Aneka kasus pelecehan seksual menunjukkan lemahnya posisi perempuan di hadapan laki-laki dewasa.

Komnas Perempuan mencatat bahwa selama periode 2017-2021 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan paling banyak terjadi di perguruan tinggi, yakni 35 kasus. Diikuti pesantren dengan 16 kasus, dan sekolah menengah atas (SMA) 15 kasus.

Di sisi lain, tidak mudah bagi perempuan berkeluarga untuk menyelesaikan studi sarjana atau pascasarjana mereka. Penyelesaian studi mereka kerap terhalang oleh tugas-tugas domestik seperti mengurus rumah, mengurus anak, melayani suami, atau bekerja. Beban mereka akan semakin berat jika menjadi tulang punggung keluarga.

Anang Susetya (2021: 37) dalam buku Kartini Citra Perempuan Indonesia Modern menulis, masih banyak kaum perempuan Indonesia yang merasa bahagia berada dalam posisi berkorban atau mempunyai peran ganda tanpa mempersoalkan apakah pengorbanannya memperlemah atau memperkuat ketidakadilan. Situasi semacam ini jelas mempersulit kaum perempuan menemukan jati dirinya dan sulit berkembang sebagai pribadi. Dengan demikian kaum perempuan Indonesia sulit mengembangkan produktivitas pribadinya.

Benteng Regulasi
Sebagai langkah pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, DPR telah mengesahkan (12/04/2022) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sebelumnya telah diterbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Perlu waktu untuk membuktikan apakah kedua peraturan ini mampu menurunkan tingkat kekerasan seksual terhadap perempuan.

Setiap lapisan masyarakat, khususnya orang tua dan warga satuan pendidikan harus memahami kedua aturan ini. Sosialisasi aturan ini harus masif melalui aneka saluran, termasuk media massa dan media sosial. Sebagai contoh dikutipkan beberapa pasal dan ayat yang bisa jadi tak dipahami mayoritas warga.

Dalam UU TPKS Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan nonfisik berupa isyarat, tulisan, dan/atau perkataan kepada orang lain yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait dengan keinginan seksual, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik. Hukuman yang diberikan kepada pelaku yakni pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Pada Pasal 4 ayat (1) UU TPKS, disebutkan ada sembilan tindak pidana kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kotrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi. Selain itu juga pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik. Untuk kekerasan seksual berbasis elektronik ini termasuk revenge porn atau penyebaran konten pornografi dengan modus balas dendam kepada korban. Dengan adanya UU TPKS ini, korban revenge porn dilindungi oleh hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TASPEN Salurkan Bantuan...
TASPEN Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitas Belajar, Rayakan Hari Kartini dan HUT ke-63
Habis Gelap Terbitlah...
Habis Gelap Terbitlah Terang Digital, Semangat Kartini di Era Siber
Perindo Silaturahmi...
Perindo Silaturahmi dengan Siti Rohmi di Hari Kartini, Perkuat Konsolidasi di NTB
Puti PDIP: Hari Kartini...
Puti PDIP: Hari Kartini Bukan Selebrasi Tahunan, Simbol Kesempatan Setara bagi Perempuan
Di Balik Terang Kartini:...
Di Balik Terang Kartini: Jejak Sunyi Sosrokartono
Peringati Hari Kartini,...
Peringati Hari Kartini, Perindo Dorong Perempuan Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan Inklusif
Srikandi Vol. 2 Angkat...
Srikandi Vol. 2 Angkat Peran Perempuan Lewat Aktivitas Inspiratif
Lewat Bincang Bisnis...
Lewat Bincang Bisnis dan Bazaar UMKM, bank bjb Ajak Kartini Masa Kini Melek Digital
Asik, Naik MRT Jakarta...
Asik, Naik MRT Jakarta hingga Transjakarta Hanya Bayar Rp1 Hari Ini
Rekomendasi
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Trump akan Bicara dengan...
Trump akan Bicara dengan Hizbullah jika Presiden Lebanon Mau
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Berita Terkini
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Infografis
Pendidikan Dirgayuza...
Pendidikan Dirgayuza Setiawan, Lulusan Oxford yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved