Kasus Minyak Goreng, Pengamat: Izin Ekspor Perusahaan yang Melanggar Bisa Dicabut
Kamis, 21 April 2022 - 14:04 WIB
loading...
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Terdapat beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. Pandangan ini terkait dengan izin ekspor produsen minyak goreng yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Baca juga: Dirjen Kemendag Tersangka Korupsi Izin Ekspor CPO, Begini Modusnya
Pendapat tersebut dikatakan oleh Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara, Kamis (21/4/2022).
Beberapa sanksi yang bisa dikenakan, pertama kata Bhima, penghentian sementara aktivitas ekspor CPO dan produk turunannya. Selain karena proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung), juga sebagai bentuk sanksi agar perusahaan mengutamakan pasokan CPO untuk kebutuhan dalam negeri.
"Khususnya bagi industri minyak goreng," kata Bhima dalam keterangannya.
Kedua menurut Bhima, yang perlu dilakukan adalah evaluasi dan penghentian perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit.
Baca juga: Dirjen Kemendag Tersangka Korupsi Izin Ekspor CPO, Begini Modusnya
Pendapat tersebut dikatakan oleh Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara, Kamis (21/4/2022).
Beberapa sanksi yang bisa dikenakan, pertama kata Bhima, penghentian sementara aktivitas ekspor CPO dan produk turunannya. Selain karena proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung), juga sebagai bentuk sanksi agar perusahaan mengutamakan pasokan CPO untuk kebutuhan dalam negeri.
"Khususnya bagi industri minyak goreng," kata Bhima dalam keterangannya.
Kedua menurut Bhima, yang perlu dilakukan adalah evaluasi dan penghentian perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit.
Lihat Juga :