Kasus Minyak Goreng, Pengamat: Izin Ekspor Perusahaan yang Melanggar Bisa Dicabut

Kamis, 21 April 2022 - 14:04 WIB
loading...
Kasus Minyak Goreng,...
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Terdapat beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. Pandangan ini terkait dengan izin ekspor produsen minyak goreng yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Baca juga: Dirjen Kemendag Tersangka Korupsi Izin Ekspor CPO, Begini Modusnya

Pendapat tersebut dikatakan oleh Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara, Kamis (21/4/2022).



Beberapa sanksi yang bisa dikenakan, pertama kata Bhima, penghentian sementara aktivitas ekspor CPO dan produk turunannya. Selain karena proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung), juga sebagai bentuk sanksi agar perusahaan mengutamakan pasokan CPO untuk kebutuhan dalam negeri.

"Khususnya bagi industri minyak goreng," kata Bhima dalam keterangannya.

Kedua menurut Bhima, yang perlu dilakukan adalah evaluasi dan penghentian perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit.

"Apabila ada lahan yang belum beroperasi atau masuk kategori lahan tidur, dapat dialihkan HGU-nya oleh negara," ucap Bhima.

Kemudian ketiga menurut Bhima, perlu diusut pajak perusahaan kelapa sawit termasuk segala bentuk upaya penghindaran pajak lintas negara

"Yang keempat, mewajibkan Devisa Hasil Ekspor dari CPO di tiga perusahaan yang terlibat pemufakatan jahat untuk dimasukkan dalam perbankan di dalam negeri dan wajib konversi ke rupiah," jelas Bhima.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1542 seconds (0.1#10.140)