Kasus Minyak Goreng, Pengamat: Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Melanggar

Kamis, 21 April 2022 - 03:05 WIB
loading...
Kasus Minyak Goreng,...
Izin ekspor untuk perusahaan yang terbukti melanggar aturan Domestic Market Obligation (DMO), hingga terseret kasus dugaan korupsi seharusnya dicabut. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Izin ekspor untuk perusahaan yang terbukti melanggar aturan Domestic Market Obligation (DMO), hingga terseret kasus dugaan korupsi seharusnya dicabut. Hal ini ditegaskan oleh Pengamat Ekonomi dari Universitas Airlangga (Unair), Rahma Gafmi.

Baca Juga: perusahaan


Dijelaskan Rahma, kejahatan yang dilakukan oknum pada perusahaan tersebut telah menyulitkan banyak pihak, menyebabkan kelangkaan, dan penderitaan masyarakat terutama usaha kecil.

"Kejahatan tersebut juga berdampak pada kerugian negara, karena kelangkaan yang terjadi, maka negara harus mengeluarkan anggaran untuk subsidi," jelas Rahma.

Pencabutan izin ekspor, ucap Rahma, akan memberikan efek jera untuk perusahaan yang melanggar peraturan. Agar kata dia, ke depannya tidak terjadi lagi hal yang sama pada seluruh komoditas yang mengalami gejolak, tidak hanya minyak goreng.

"Namun, pencabutan izin ekspor ini akan berdampak pada penurunan nilai dan volume ekspor minyak goreng ke depannya," ucap Rahma.

Sehingga lanjut dia, perlu untuk ditelaah kembali jika perusahaan besar yang terlibat dalam pelanggaran peraturan DMO ini dicabut izin ekspornya, maka perusahaan minyak goreng lain dalam negeri diharapkan diberikan fasilitas.

"Seperti peningkatan mutu dan kualitas, pemenuhan standar untuk mensubstitusi produk dari perusahaan yang dicabut izinnya," ucap Rahma.

Rahma mengatakan, jika pencabutan izin ekspor nantinya tidak dimungkinkan, maka tetap harus ada efek jera bagi perusahaan yang melanggar. Misalnya kata dia, opsi paling akhir adalah dengan pengenaan denda yang setara dengan kerugian masyarakat dan negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1859 seconds (0.1#10.140)