Kasus Minyak Goreng, Pengamat: Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Melanggar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Izin ekspor untuk perusahaan yang terbukti melanggar aturan Domestic Market Obligation (DMO), hingga terseret kasus dugaan korupsi seharusnya dicabut. Hal ini ditegaskan oleh Pengamat Ekonomi dari Universitas Airlangga (Unair), Rahma Gafmi.
Baca Juga: perusahaan
Dijelaskan Rahma, kejahatan yang dilakukan oknum pada perusahaan tersebut telah menyulitkan banyak pihak, menyebabkan kelangkaan, dan penderitaan masyarakat terutama usaha kecil.
"Kejahatan tersebut juga berdampak pada kerugian negara, karena kelangkaan yang terjadi, maka negara harus mengeluarkan anggaran untuk subsidi," jelas Rahma.
Pencabutan izin ekspor, ucap Rahma, akan memberikan efek jera untuk perusahaan yang melanggar peraturan. Agar kata dia, ke depannya tidak terjadi lagi hal yang sama pada seluruh komoditas yang mengalami gejolak, tidak hanya minyak goreng.
"Namun, pencabutan izin ekspor ini akan berdampak pada penurunan nilai dan volume ekspor minyak goreng ke depannya," ucap Rahma.
Sehingga lanjut dia, perlu untuk ditelaah kembali jika perusahaan besar yang terlibat dalam pelanggaran peraturan DMO ini dicabut izin ekspornya, maka perusahaan minyak goreng lain dalam negeri diharapkan diberikan fasilitas.
"Seperti peningkatan mutu dan kualitas, pemenuhan standar untuk mensubstitusi produk dari perusahaan yang dicabut izinnya," ucap Rahma.
Rahma mengatakan, jika pencabutan izin ekspor nantinya tidak dimungkinkan, maka tetap harus ada efek jera bagi perusahaan yang melanggar. Misalnya kata dia, opsi paling akhir adalah dengan pengenaan denda yang setara dengan kerugian masyarakat dan negara.
Seperti diketahui, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia ditetapkan bersama tiga perusahaan swasta lainnya.
"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Kemudian tersangka lain berasal dari tiga perusahaan swasta di antaranya perusahaan Permata Hijau Grup, Filma Nabati, Multimas, dan PT Musimas.
"Tersangka lainnya yaitu SMA permata hijau senior manager. MPT komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, ketiga PT Jenderal Manager PT Musimas," jelasnya.
Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda. IWW dan MPT masing-masing ditahan Rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian SMA dan MPT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: perusahaan
Dijelaskan Rahma, kejahatan yang dilakukan oknum pada perusahaan tersebut telah menyulitkan banyak pihak, menyebabkan kelangkaan, dan penderitaan masyarakat terutama usaha kecil.
"Kejahatan tersebut juga berdampak pada kerugian negara, karena kelangkaan yang terjadi, maka negara harus mengeluarkan anggaran untuk subsidi," jelas Rahma.
Pencabutan izin ekspor, ucap Rahma, akan memberikan efek jera untuk perusahaan yang melanggar peraturan. Agar kata dia, ke depannya tidak terjadi lagi hal yang sama pada seluruh komoditas yang mengalami gejolak, tidak hanya minyak goreng.
"Namun, pencabutan izin ekspor ini akan berdampak pada penurunan nilai dan volume ekspor minyak goreng ke depannya," ucap Rahma.
Sehingga lanjut dia, perlu untuk ditelaah kembali jika perusahaan besar yang terlibat dalam pelanggaran peraturan DMO ini dicabut izin ekspornya, maka perusahaan minyak goreng lain dalam negeri diharapkan diberikan fasilitas.
"Seperti peningkatan mutu dan kualitas, pemenuhan standar untuk mensubstitusi produk dari perusahaan yang dicabut izinnya," ucap Rahma.
Rahma mengatakan, jika pencabutan izin ekspor nantinya tidak dimungkinkan, maka tetap harus ada efek jera bagi perusahaan yang melanggar. Misalnya kata dia, opsi paling akhir adalah dengan pengenaan denda yang setara dengan kerugian masyarakat dan negara.
Seperti diketahui, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia ditetapkan bersama tiga perusahaan swasta lainnya.
"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Kemudian tersangka lain berasal dari tiga perusahaan swasta di antaranya perusahaan Permata Hijau Grup, Filma Nabati, Multimas, dan PT Musimas.
"Tersangka lainnya yaitu SMA permata hijau senior manager. MPT komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, ketiga PT Jenderal Manager PT Musimas," jelasnya.
Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda. IWW dan MPT masing-masing ditahan Rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian SMA dan MPT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(maf)