MK Kembali Tolak Gugatan Presidential Threshold 20%
Rabu, 20 April 2022 - 13:24 WIB
loading...
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan menolak permohonan uji materil terkait presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil terkait presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Gugatan dengan nomor perkara nomor 20/PUU-XX/2022 inidiajukan empat orang pemohon yakni Adang Suhardjo, Marwan Batubara, Ali Ridhok, dan Bennie Akbar Fatah.
"Mengadili, menyatakan para permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Anwar Usman, Rabu (20/4/2022).
Dalam gugatannya, pemohon menganggap ada kerugian hak konstitusional yang dialami oleh perseorangan untuk memilih dalam pemilu. Namun, majelis hakim mengatakan bahwa aturan main presidential threshold atau ambang batas pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai Pasal 222 UU 7/2017 telah diberlakukan dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
"Di mana para pemohon juga telah memiliki hak untuk memilih dan telah mengetahui hasil hak pilihnya dalam pemilu legislatif 2019 yang akan digunakan sebagai persyaratan ambang batas pengusulan calon presiden tahun 2024," kata Hakim Anggota Arief Hidayat.
"Mengadili, menyatakan para permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Anwar Usman, Rabu (20/4/2022).
Dalam gugatannya, pemohon menganggap ada kerugian hak konstitusional yang dialami oleh perseorangan untuk memilih dalam pemilu. Namun, majelis hakim mengatakan bahwa aturan main presidential threshold atau ambang batas pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai Pasal 222 UU 7/2017 telah diberlakukan dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
"Di mana para pemohon juga telah memiliki hak untuk memilih dan telah mengetahui hasil hak pilihnya dalam pemilu legislatif 2019 yang akan digunakan sebagai persyaratan ambang batas pengusulan calon presiden tahun 2024," kata Hakim Anggota Arief Hidayat.
Lihat Juga :