MK Tolak Permohonan Gugatan Partai Ummat Terkait Presidential Threshold

Selasa, 29 Maret 2022 - 17:10 WIB
loading...
MK Tolak Permohonan...
MK menggelar sidang pembacaan putusan putusan perihal gugatan Partai Ummat terkait Presidential Threshold (PT) 20% pada Pemilu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan putusan perihal gugatan Partai Ummat terkait Presidential Threshold (PT) 20% pada Pemilu. Berdasarkan ketetapan MK Nomor 74/PUU-VIII/2020, Hakim Ketua Anwar Usman menolak permohonan tersebut.

"Mengadili menyatakan permohonan pemohon (Partai Ummat) tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua dalam putusannya yang disiarkan langsung melalui YouTube MK RI, Selasa (29/3/2022).

Yang menjadi pertimbangan, antara lain Anwar menyebutkan di mana partai politik yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma pasal tersebut, merupakan parpol yang pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya. Namun, dalam permohonan a quo yang dilayangkan Partai Ummat sebagai pemohon dinyatakan bahwa pemohon merupakan partai yang baru terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dan belum pernah menjadi peserta pemilu.

Baca juga: Gugatan Partai Ummat soal Presidential Threshold Mulai Disidangkan MK

"Oleh karena itu, menurut mahkamah, partai a quo belum dapat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilihan umum sebelumnya, sehingga dengan demikian tidak terdapat kerugian konstitusional pemohon dalam permohonan a quo," ucap Wakil Ketua MK Aswanto.

Dengan demikian, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, menurut Aswanto, pemohon dalam hal ini Partai Unmat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi tidak dapat mempertimbangkan pokok permohonan dengan dasar karena Partai Ummat tidak memiliki kedudukan hukum.

Baca juga: Partai Ummat Perbaiki Permohonan Gugatan Presidential Threshold
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Bantah Nikmati Uang...
Bantah Nikmati Uang Jemaah Hanania, Keanu AGL Serahkan Rekening Koran ke Polisi
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Berita Terkini
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved