MK Tolak Permohonan Gugatan Partai Ummat Terkait Presidential Threshold
Selasa, 29 Maret 2022 - 17:10 WIB
loading...
MK menggelar sidang pembacaan putusan putusan perihal gugatan Partai Ummat terkait Presidential Threshold (PT) 20% pada Pemilu. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan putusan perihal gugatan Partai Ummat terkait Presidential Threshold (PT) 20% pada Pemilu. Berdasarkan ketetapan MK Nomor 74/PUU-VIII/2020, Hakim Ketua Anwar Usman menolak permohonan tersebut.
"Mengadili menyatakan permohonan pemohon (Partai Ummat) tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua dalam putusannya yang disiarkan langsung melalui YouTube MK RI, Selasa (29/3/2022).
Yang menjadi pertimbangan, antara lain Anwar menyebutkan di mana partai politik yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma pasal tersebut, merupakan parpol yang pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya. Namun, dalam permohonan a quo yang dilayangkan Partai Ummat sebagai pemohon dinyatakan bahwa pemohon merupakan partai yang baru terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dan belum pernah menjadi peserta pemilu.
Baca juga: Gugatan Partai Ummat soal Presidential Threshold Mulai Disidangkan MK
"Oleh karena itu, menurut mahkamah, partai a quo belum dapat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilihan umum sebelumnya, sehingga dengan demikian tidak terdapat kerugian konstitusional pemohon dalam permohonan a quo," ucap Wakil Ketua MK Aswanto.
Dengan demikian, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, menurut Aswanto, pemohon dalam hal ini Partai Unmat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi tidak dapat mempertimbangkan pokok permohonan dengan dasar karena Partai Ummat tidak memiliki kedudukan hukum.
Baca juga: Partai Ummat Perbaiki Permohonan Gugatan Presidential Threshold
"Mengadili menyatakan permohonan pemohon (Partai Ummat) tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua dalam putusannya yang disiarkan langsung melalui YouTube MK RI, Selasa (29/3/2022).
Yang menjadi pertimbangan, antara lain Anwar menyebutkan di mana partai politik yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma pasal tersebut, merupakan parpol yang pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya. Namun, dalam permohonan a quo yang dilayangkan Partai Ummat sebagai pemohon dinyatakan bahwa pemohon merupakan partai yang baru terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dan belum pernah menjadi peserta pemilu.
Baca juga: Gugatan Partai Ummat soal Presidential Threshold Mulai Disidangkan MK
"Oleh karena itu, menurut mahkamah, partai a quo belum dapat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilihan umum sebelumnya, sehingga dengan demikian tidak terdapat kerugian konstitusional pemohon dalam permohonan a quo," ucap Wakil Ketua MK Aswanto.
Dengan demikian, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, menurut Aswanto, pemohon dalam hal ini Partai Unmat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi tidak dapat mempertimbangkan pokok permohonan dengan dasar karena Partai Ummat tidak memiliki kedudukan hukum.
Baca juga: Partai Ummat Perbaiki Permohonan Gugatan Presidential Threshold
Lihat Juga :