Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil ke Jenderal Andika soal Mayjen Untung Ditolak PTUN
Selasa, 19 April 2022 - 20:44 WIB
loading...
PTUN Jakarta resmi menolak gugatan terhadap Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa ihwal pengangkatan Mayjen Untung Budiharto, sebagai Pangdam Jaya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menolak gugatan terhadap Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa ihwal pengangkatan Mayjen Untung Budiharto, sebagai Pangdam Jaya. Awalnya, gugatan itu dilayangkan oleh keluarga korban penghilangan paksa.
Baca juga: Diangkat Jadi Pangdam Jaya, Untung Budiharto Dinilai Memenuhi Syarat
Di mana, dalam perkara dengan nomor 87/G/2022/PTUN.JKT itu, bertindak selalu kuasa hukum adalah Imparsial, KontraS, dan YLBHI yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.
Baca juga: Profil Mayjen Untung Budiharto, Jenderal Kopassus yang Ditunjuk Jadi Pangdam Jaya
"Tahapan putusan, dismisal ditolak," tulis putusan perkara dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Di dalam SIPP, tertulis bahwa perkara ini prosesnya hanya berjalan selama 19 hari sejak perkara didaftarkan per tanggal 1 April lalu.
Baca juga: Diangkat Jadi Pangdam Jaya, Untung Budiharto Dinilai Memenuhi Syarat
Di mana, dalam perkara dengan nomor 87/G/2022/PTUN.JKT itu, bertindak selalu kuasa hukum adalah Imparsial, KontraS, dan YLBHI yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.
Baca juga: Profil Mayjen Untung Budiharto, Jenderal Kopassus yang Ditunjuk Jadi Pangdam Jaya
"Tahapan putusan, dismisal ditolak," tulis putusan perkara dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Di dalam SIPP, tertulis bahwa perkara ini prosesnya hanya berjalan selama 19 hari sejak perkara didaftarkan per tanggal 1 April lalu.
Lihat Juga :