Aturan Baru: Nonton Pertandingan Olahraga Wajib Booster
Selasa, 19 April 2022 - 07:09 WIB
loading...
Penonton pertandingan olahraga wajib booster atau vaksin lengkap plus tes antigen di lokasi. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memperbarui aturan kegiatan masyarakat aman Covid-19 . Kini, penonton pertandingan olahraga wajib vaksinasi booster. Jika belum booster, minimal masyarakat yang akan menonnton telah divaksin dosis kedua, Hanya mereka masih harus dites antigen di lokasi pertandingan.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang.
Baca juga: Tunggu Inmendagri, Polda Tetap Berlakukan Ganjil Genap di Jakarta
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (19/4/2022).
Berikut ketentuan pelaksanaan pertandingan olahraga aman Covid-19:
a. Tempat penyelenggaraan hanya di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 (tiga), level 2 (dua), dan level 1 (satu);
b. Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan;
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang.
Baca juga: Tunggu Inmendagri, Polda Tetap Berlakukan Ganjil Genap di Jakarta
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (19/4/2022).
Berikut ketentuan pelaksanaan pertandingan olahraga aman Covid-19:
a. Tempat penyelenggaraan hanya di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 (tiga), level 2 (dua), dan level 1 (satu);
b. Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan;
Lihat Juga :