Jokowi Ungkap Modus Kejahatan Baru Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Senin, 18 April 2022 - 11:24 WIB
loading...
Jokowi Ungkap Modus...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pihak terkait mengenai munculnya modus dan bentuk kejahatan baru terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pihak terkait mengenai munculnya modus dan bentuk kejahatan baru terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme. Diperlukan kerja sama lintas sektor untuk memberantas kejahatan pencucian uang ini.

"Tantangan-tantangan yang akan kita hadapi di masa depan akan semakin berat dan potensi kejahatan siber juga semakin meningkat. Muncul berbagai modus dan bentuk-bentuk baru kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme," kata Jokowi dalam arahannya pada acara Peringatan 20 Tahun Gerakan APU PPT yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/4/2022).

Jokowi mengatakan, dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme tidak bisa dilakukan oleh PPATK. Maka perlu dukungan semua pihak untuk memaksimalkannya. "Tetapi perlu bekerja keras bersama-sama untuk menjaga integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan kita. Diperlukan dukungan dari semua pihak instansi pemerintah industri keuangan dan seluruh masyarakat," katanya.



Selain itu, kata Jokowi, semua pihak juga perlu membangun sinergi untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan. Serta meningkatkan upaya penyelamatan upaya pengembalian dan pemulihan keuangan negara. "Memberikan kepastian hukum kepada para investor baik yang ada di dalam maupun luar negeri dan membangun sistem keuangan Indonesia yang lebih kuat terintegrasi dan berkelanjutan," katanya.

Baca juga: PPATK: Praktik Pencucian Uang Terbesar dari Korupsi, Kedua Narkoba
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1050 seconds (0.1#10.140)